- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Palu Hakim Jebloskan Sarimuda ke Penjara selama Tiga Tahun, Minta Jaksa Kembalikan Rp6,9 Miliar kepada Terdakwa
# Kasus Korupsi Pengangkutan Batu Bara PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana penjara dibacakan ketua majelis hakim. Diketuai Pitriadi SH MH dan didampingi Khoiri Alhmadi SH MH. Vonis dijatuhkan kepada terdakwa Ir Sarimuda MT, Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS). Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kerjasama pengangkutan batubara oleh PT SMS BUMD milik Pemprov Sumsel, tahun 2021. Vonis tersebut dibacakan Jumat (7/6) sekitar pukul 16.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas…
Read More












