Kuasa Hukum Menduga Jaksa Sembunyikan Fakta Kasus Korpri Banyuasin

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa BG selaku Sekretaris Korpri Banyuasin, melalui tim kuasa hukumnya advokat Arief Budiman SH MH didampingi Hapis Muslim SH dan Tia Agustina SH menyampaikan eksepsi atau nota keberatan. Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin tahun 2022-2023.

Nota keberatan dibacakan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Pitriadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin, kemarin Kamis (6/6/24) pukul 10.00 WIB.

Dikatakan Arief Budiman, eksepsi ini merupakan gambaran bagi majelis hakim, bahwa inilah fakta yang sebenarnya. Sebagai bentuk perimbangan atas dakwaan yang disampaikan penuntut umum.

“Untuk persidangan, data – data sudah ksmi siapkan. Semua nota pengembalian itu sudah ada semua. Dan kami menganggap, perkara ini terkesan dipaksakan,” timbang Arief.

Sewaktu disingguh perihal pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Arief menegaskan, didalam perkara ini, kliennya BG sebagai Sekertaris Korpri Banyuasin, satu terdakwa M sebagai bendahara Korpri. Tetapi menjadi pertanyaan kenapa ketua Korpri Banyuasin tidak?

“Padahal keluar masuk uang harus ada persetujuan dari pada ketua Korpri. Terkait pemeriksaanya, itu menjadi kewenangan penyidik dan jaksa penuntut umum. Tetapi menjadi pertanyaan bagi publik, seharusnya, kenapa ketua tidak jadi tersangka dan terdakwa dalam perkara ini?,” cetus Arief dengan nada keheranan.

Arief Budiman melanjutkan, dalam eksepsinya, bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap.
Karena menurutnya, dakwaan penuntut bertentangan dengan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, karena susunan surat dakwaan harus cermat dan lengkap.

“Dan ayat 3 menyatakan jika tidak dipenuhinya ketentuan dimaksud pada ayat 2 huruf b tersebut, maka dakwaan batal demi hukum. Atas dasar itulah kami mengajukan eksepsi,” tegasnya kepada Simbur.

Sehingga kenapa surat dakwaan dianggap tidak cermat dan tidak lengkap, pertama dalam dakwaan tertulis bahwa terdakwa I dan terdakwa II, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

“Nah, secara sendiri-sendiri dan bersama-sama ini konsekuensi hukumnya berbeda. Kalau secara sendiri-sendiri terdakwa tidak bisa dikenakan Pasal 55. Tapi nyatanya, kedua terdakwa didakwa juga secara bersama-sama jadi seharusnya tidak ada secara sendiri-sendiri,” urainya.

Lalu kedua, mengapa dakwaan tidak lengkap lanjut Arief, karena menurutnya penuntut umum menyembunyikan fakta yang mana terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara.

“Maka kami menganggap jaksa telah menyembunyikan fakta, yang mana klien kami telah mengembalikan kerugian negara pada tanggal 6 Maret 2024 sebelum dijadikan tersangka. Tetapi klien kami ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 16 Maret, ini kan jauh sekali jarak waktunya, artinya dalam perkara ini tidak ada lagi kerugian negara,” bebernya kepada Simbur.

Dalam eksepsi ini, ia tidak terlalu banyak berharap karena adanya putusan Mahkamah Kontitusi terkait eksepsi. “Tidak terlalu banyak berharap, karena adanya putusan MK terkait eksepsi. Bahwa jika eksepsi dikabulkan maka diperintahkan jaksa untuk memperbaiki. Tetapi eksepsi yang kami sampaikan, merupakan bentuk gambaran kepada majelis hakim bahwa itulah faktanya yang terjadi,” tukas Arief Budiman SH MH.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH sendiri, mendakwa terdakwa BG dan M, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022 – 2023.

Dalam dakwaan dibacakan Kamis (30/5/24) pukul 09.00 WIB, dihadapan ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp 342 juta. Namun semuanya telah dikembalikan kedua terdakwa.

Bahwa tindakan terdakwa 1 BG sebagai sekertaris Korpri dan terdakwa 2 M selaku Bendahara Korpri Banyuasin, didakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Telah menggeluarkan dana kas Korpri tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin. Dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Korpri Banyuasin, tidak dikelola dengan tertib, tranparan dan bertanggung jawab. (nrd)