- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Kasus Developer Nakal, Kepala Dinas “Tata Kota” Berang
PALEMBANG – Kasus developer nakal Gapura Residence di RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang memasuki babak baru. Informasi yang dihimpun, H Iran Suhadi ST MM selaku pengembang perumahan Gapura Residence yang bermasalah justru menggunakan berbagai cara dan bermacam “alat” untuk melakukan mediasi dengan warga. Mulai dari tukang bangunan hingga oknum pejabat di kelurahan dan kecamatan seakan terpaksa mengakomodir permintaan sang Juragan. Bahkan, pihak Tata Kota pun kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Palembang, Ir Saiful membantah dugaan keterlibatan pihaknya seperti yang disebut-sebut . “Informasi itu dari siapa. Kalau informasi dari kelurahan, ya tanya lurahnya. Kalau ada pegawai kami yang macam-macam pasti akan kami tindak,” ungkap Saipul berang, saat dikonfirmasi, Senin (13/3).
Sebelumnya, Lurah Talang Jambe, Zulkarnain BA kerap menyebut-nyebut Dinas Tata Kota (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkot Palembang) yang cukup kuat memotivasi camat dan lurah untuk segera menyelesaikan kasus ini. “Kami sudah (rapat) koordinasi di (Dinas) Tata Kota, sebaiknya warga dan developer dapat dimediasi atas inisiatif Camat,” ungkap Lurah.
Dugaan keterlibatan “Tata Kota” yang disebut-sebut disinyalir sama dengan pernyataan Haris Sastra SH, kuasa hukum H Iran Suhadi ST MM. “Perizinan perumahan H Iran memang saya yang mengurusnya. H Iran hanya meneruskan developer pertama. Bagi H Iran saat masuk, sudah terbuka untuk jalan. Sudah ditentukan ada jalan, tata kota sudah turun. Berkas laporan penyerobotan, tergantung keputusan H Iran,” terangnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Terkait kasus ini, Camat Sukarami, Drs GA Putra Jaya membenarkan akan memediasi warga dengan pengembang. “Masyarakat merasa dirugikan. Makanya kami koordinasikan kepada pengembang yang bersangkutan (H Iran Suhadi ST MM) agar jangan sampai pembangunan justru berdampak pada lingkungan,” ungkapnya.
Ke depan, menurut Putra Jaya, pihak kecamatan akan mengadakan lagi rapat untuk mempertemukan warga dengan pihak pengembang untuk diselesaikan. “Sejauh ini belum ada pertemuan antara kedua belah pihak sehingga sebagai aparatur pemerintahan tentu tugas kami merespon pengaduan warga,” lanjutnya.
Menurutnya, persoalan tersebut secepatnya akan diselesaikan.Sebagai camat, dirinya tidak ingin jika ada masyarakat di wilayahnya yang dirugikan pihak developer tersebut. “Kami akan tegas terhadap pihak developer yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Tentunya kami akan selalu ada di pihak masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, pembangunan perumahan Gapura Residence yang digarap H Iran Suhadi ST MM melibatkan kerja sama dengan Gapura Angkasa itu juga mengancam kerusakan lingkungan serta lima rumah warga dan satu tempat ibadah di RT 11 RW 03, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. H Iran Suhadi ST MM (bos perumahan PT Bumi Iryu Griya) selaku penanggung jawab pembangunan Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang). Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan yang juga berstatus terlapor. Akibatnya, sindikat developer itu telah dilaporkan warga atas dugaan kasus 385 dan 170 KUHP dengan nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017 yang ditangani Mapolda Sumsel. Selain itu, sindikat developer juga telah dilaporkan ke Komisi III DPRD Kota Palembang melalui surat dengan nomor 033/RT11/TalangJambe/2017. (tim)



