- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Wali Kota “Belum” Dengar Ada Developer Nakal Dilaporkan
PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Harnojoyo terkejut mendengar kasus developer nakal, pengembang perumahan Gapura Residence di RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kasus tersebut kini sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palembang. Padahal sebelumnya, Wali Kota Harnojoyo pernah memberikan peringatan keras kepada setiap pengembang perumahan agar mematuhi regulasi yang berlaku, seperti wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membuat perumahan hingga larangan untuk menyerobot tanah warga.
“Nah, aku belum tahu berita tentang itu. Aku belum menanggapi berita jadi belum pernah aku dengar,” ujarnya saat menerima zuriat Yayasan Kiai Maroga, di rumah dinasnya belum lama ini.
Dikatakan Wako, Pemerintah Kota Palembang akan terus mendukung dan melaksanakan apa yang sudah menjadi program pemerintah pusat terkait penyediaan sejuta rumah rakyat di Palembang. “Banyak hal yang kita support dan perhatikan contohnya dari aspek perizinan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain,” ungkapnya.
Harnojoyo menegaskan, Pemkot Palembang akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Terutama developer nakal yang membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mengabaikan dampak lingkungan dan melakukan penyerobotan tanah warga. Harnojoyo mengatakan, siapa pun termasuk developer nakal yang melanggar maka akan berhadapan dengan hukum.
“Developer yang belum punya IMB tidak boleh membangun dulu sebelum memenuhi syarat-syaratnya. Kami tegaskan kepada para developer yang belum memiliki izin untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan pernah menyerobot tanah milik warga sebagai pemilik yang sah,” pungkasnya di Aula Parameswara Sekda Kota Palembang belum lama ini.
Sebagaimana diwartakan, pembangunan perumahan Gapura Residence yang digarap H Iran Suhadi ST MM melibatkan kerja sama dengan Gapura Angkasa itu juga mengancam kerusakan lingkungan serta lima rumah warga dan satu tempat ibadah di RT 11 RW 03, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. H Iran Suhadi ST MM (bos perumahan PT Bumi Iryu Griya) selaku penanggung jawab pembangunan Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang). Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan yang juga berstatus terlapor. Akibatnya, sindikat developer itu telah dilaporkan warga atas dugaan kasus 385 dan 170 KUHP dengan nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017 yang ditangani Mapolda Sumsel. Selain itu, sindikat developer juga telah dilaporkan ke Komisi III DPRD Kota Palembang melalui surat dengan nomor 033/RT11/TalangJambe/2017. (tim)



