- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Tindak Developer Nakal
PALEMBANG – Waspada, teliti, dan hati-hati jika membeli tanah dan rumah di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang. Pasalnya, daerah tersebut kini diduga menjadi lahan subur bagi mafia tanah dan pengembang (developer) perumahan nakal. Developer nakal yang diduga berafiliasi dengan mafia tanah dengan sistem bagi bangun dan kongkalikong dengan oknum lembaga tertentu mesti ditindak tegas.
Informasi bermula dari surat yang dilayangkan Susanto, ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Talang Jambe dengan nomor 033/RT11/TalangJambe/2017. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah kecamatan/kelurahan untuk menindak pengembang perumahan Gapura Residence yang berlokasi di Jl Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Kami pandang developer Gapura Residence milik H Iran tidak memerhatikan dampak lingkungan dalam membangun perumahan. Pembuatan saluran air (parit) mengakibatkan beberapa rumah warga retak-retak dan belah, bahkan ada juga fondasinya yang tergerus air,” ungkap Susanto, dikonfirmasi Simbur, Selasa (14/2).
Diterangkan, dirinya bersama ketua RW sudah beberapa kali menghubungi pemilik perumahan Gapura Residence. Akan tetapi, usaha pamong warga belum membuahkan hasil. “Kalau masih belum direspons, kami akan sampaikan keluhan warga kepada wakil rakyat,” tegasnya.
Diketahui, H Iran Suhadi ST MM selaku pemilik developer Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang). Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Mahasim (75) sejak 2014. Persekongkolan bagi bangun perumahan tersebut juga mengancam tanah milik warga yang terletak di Jalan Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Lurah Talang Jambe, Zulkarnain BA menyayangkan tindakan developer yang mengabaikan kewajibannya atas hak-hak warga. “Barusan pihak developer mengajukan berkas ke kelurahan untuk mengurus IMB (sementara puluhan rumah sudah dibangun). Saya tidak bakal tanda tangan sebelum masalah lingkungan dan kejelasan tanah milik warga diselesaikan,” tegas Zulkarnain, Selasa (14/2).
Ketika salah satu perwakilan warga RT 11 melalui telepon seluler milik Lurah menghubungi, pihak developer yang bernama Aries justru tidak menunjukkan itikad baik. “Kita ketemuan berdua di Plaju atau Pasar 16, di sana tempatnya sepi. Pak Haji (Iran) sibuk, tidak bisa ditemui. Kalau mau dilanjut (diperpanjang) kami siap,” ungkap Aris yang mengaku bagian tim advokat dari kantor hukum yang berada di kawasan Plaju.
Pernyataan Aries mewakili pihak developer tersebut semakin menyulut emosi warga. Menurut warga, ada tiga undang-undang yang seharusnya dibaca pihak developer dan sindikasinya, yakni UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.(tim)



