Penjual Burung Langka via Facebook Masuk “Sangkar Besi”

PALEMBANG – Setelah melakukan aksinya selama kurang lebih enam bulan sejak September 2016, akhirnya Agus Aprianto (27) berhasil diciduk jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel saat akan melakukan jual beli satwa liar di daerah Lemabang pukul 12.00 siang tanggal 14 Februari 2017. Direktur Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan, penangkapan  dilakukan pada hari selasa tanggal 14 februari 2017, dimana Agus kedapatan akan menjual satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Sebelumnya kami sudah memantau dan melakukan penyelidikan terhadap akun tersangka yakni “Aprian Daeng Nak Bone” yang diduga melakukan penjualan satwa liar. Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap pembelinya, begitu juga dugaan adanya sindikasi jual beli satwa liar masih sedang didalami,” pungkasnya.

Dalam penyergapan, ditemukan Barang Bukti (BB) dua ekor burung kakatua putih, empat ekor burung nuri kepala hitam  dan satu buah ATM milik tersangka. “Hewan yang dijual sudah lumayan banyak, hanya saja tersangka tidak bisa mengidentifikasi siapa saja pembelinya. Harga berkisar 3-6 juta perekor  Burung kakatua rencananya dijual seharga 3,5 juta dan burung nuri seharga 1,5 juta,” jelas Irawan.

Sementara, tersangka Agus yang juga merupaka warga di Jalan Bambang Utoyo Palembang ini mengaku satwa liar  jualannya dipesan dari Provinsi Banten dan dari hasil penjualan tersangka mengaku meraup untung sebesar 500 ribu per hewan. “Saya pesan burung itu
melalui Facebook yang kemudian dikirim via Bus Putra Remaja yang dibungkus kedalam wadah buah.” jelasnya.

Awalnya Agus memelihara burung nuri karena hobi, karena desakan ekonomi akhirnya dia berinisiatif untuk menjual satwa liar tersebut. “Saya sebenarnya karyawan swasta hanya saja karena desakan ekonomi saya tetap jual burungnya,” ungkapnya. Dirinya juga mengakui tahu persis kalau apa yang dilakukan itu melanggar hukum.

Untuk diketahui, tersangka Agus Aprian dikenakan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak  seratus juta rupiah. (mrf)