Tiga Pekerja Rokok Ilegal Dibui 2 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara peredaran rokok tanpa cukai alias ilegal, yang melibatkan tiga orang terdakwa semuanya hanya buruh yang diupah. Ketiganya terdakwa Junaidi, terdakwa Wahyudi Mardiansyah dan terdakwa Ardi Wironoto, memasuki agenda vonis atu putusan, Kamis (12/2) pukul 15.40 WIB.

Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agung Cipto Adi SH MH didampingi Budiman Sitorus SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH MH pun menghadirkan langsung ketiga terdakwa di muka persidangan.

Pertimbangan memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan rokok tanpa pita cukai. Pertimbangan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan para terdakwa bersalah. Menjatuhkan putusan masing – masing selama 2 tahun penjara. Ditambah pidana denda 3 kali cukai, sebesar Rp 12,8 miliar lebih subsider 3 bulan,” tukas Fatimah.

Terhadap amar putusan itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya advokat Ali Hanafiah SH MH menyatakan pikir – pikir. Diwartakan Simbur sebelumnya, tim kuasa hukum perkara dugaan peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal, advokat Ali Hanapiah SH didampingi Sarnudin SH dan Firdaus SH melayangkan nota pembelaan atau pledoi, pada Kamis (5/2/26) pukul 16.00 WIB.

Dalam perkara ini, bahwa peran kliennya ini hanya sebagai pekerja yang mendapatkan upah saja. “Kami meminta majelis hakim sidang dalam perkara ini. Agar klien kita dibebaskan, atau setidak – tidaknya lepas dari segala tuntutan dan dakwaan. Sebab klien kita disini hanya sebagai pekerja, bukan pemilik atau pun penjual,” harap Ali Hanapiah.

Ali menegaskan kembali, ketiga orang kliennya memang bener – benar dipekerjakan saja dan dijanjikan diupah Rp 200 ribu persekali bongkar. “Itu yang kami tekankan, fakta hukum persidangan seperti itu. Dan menurut kami tuntutan terlalu tinggi, tidak tepat dan tidak cermat. Tidak ada rasa keadilan, perlu kita garis bahwahi, pada closing statement sidang. Jaksa penuntut umum, ada keragu-raguan, menuntut di pasal primer, Pasal 54. Tapi ketika sidang pada saat tuntutan ternyata berubah, Pasal 56,” timbangnya kepada Simbur.

Menurut Ali Hanapiah, dalam perkara ini jelas, pemilik rokok tanpa cukai itu sampai sekarang masih berkeliaran, yakni atas nama Fikri Fernanda atau Nanda, tukasnya.

JPU Kejari Palembang Isnaini SH MH menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan.

Menuntut terdakwa Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhar, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ditambah pidana denda sebanyak tiga kali cukai Rp 12,8 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dengan barang bukti disita Bae Cukai sebanyak 4.440.780 batang berbagai merek. Atau Barang bukti 4,4 juta batang lebih dengan merek, yakni Saryaku produksi PR Gunung Merah. Coffe Break proruksi PR Indonesia Raya. Gp bold produksi PR Gp classik. JN Junior produksi PR JN Junior. M Class bold produksi PR Indonesia. Puma Reborn. Sti6ma Absolut, Sti6ma Blueberry, Sti6ma bold, Sti6ma Manggo boost, Sti6ma Premium, produksi PR Indosurya. Supreme Internasional, Supreme Mild. Dan Surya Galaxy, PR Surya Galaxy. (nrd)