Jaksa Gadungan Dipenjara 3 Tahun 10 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus jaksa gadungan dari Kejaksaan Agung RI yakni terdakwa Bobby Asia, sebenarnya PNS di Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara. Melakukan kejahatan pemerasan bersama terdakwa Erwin Firdaus, terhadap Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten OKI, Muhammad Refly, perkaranya memasuki agenda putusan.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH didampingi Iskandur Harun SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus kemarin (11/2) pukul 16.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI, kedua terdakwa dihadirkan di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rizal SH.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merusak citra kejaksaan. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Para terdakwa dijerat alternatif dengan pasal 11 ayat (1) KUHP tahun 2023. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Erwin Firdaus, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Ditambah pidana denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” tegas majelis hakim.

Selepas pembacaan vonis, terdakwa Bobby Asia langsung menyakan menerima terhadap putusan tersebut, sedangkan untuk terdakwa Erwin melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya JPU Kejari OKI menuntut terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Erwin masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Kejari OKI mendakwa terdakwa Bobby Asia sebagai PNS di lingkup pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Kejagung RI. Terdakwa Boby Asia telah salah gunakan untuk menyelesaikan kasus orang-orang yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumasel.

Sementara terdakwa Edwin Firdaus merupakan warga sipil, yang turut serta bersama terdakwa Bobby Asia untuk melancarkan modusnya. Jaksa gadungan ini telah meminta sejumlah uang alias memeras kepada Kadis Pendidikan OKI Muhammad Refly, yang diserahkan melalui asisten pribadinya dengan total Rp 10 juta lebih.

Bahkan Kadis Pendidikan OKI sempat diperiksa oleh pihak Kejari OKI terkait penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa Bobby Asia. Terkait penyerahan sejumlah uang oleh Muhammad Refly kepada terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Edwin Firdaus, diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI, yang telah menjerat tiga orang terdakwa.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dispora OKI tersebut, tidak menyeret nama Muhammad Refly, meski ia mantan Kepala Dinas Dispora OKI. Diduga perbuatan yang dilakukan para terdakwa adalah dengan meminta sejumlah uang kepada Muhammad Refly, melancarkan modus untuk membantu agar Muhammad Refly tidak dijadikan tersangka, dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI. (nrd)