- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kejaksaan RI Telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri
Oleh Dr Ketut Sumedana
(Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
KEJAKSAAN RI di bawah kepemimpinan ST Burhanudin telah mereformasi diri, baik secara kelembagaan terkait dengan penataan SDM. Yang paling menonjol dan terlihat adalah kinerja yang dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia;
Penguatan kelembagaan dimulai dengan penataan SDM, dibangun merit System yang sangat ketat. Mulai dari assesment sampai pada penempatan yang harus melalui tahapan dan pendidikan yang selektif.
Penerapan reward dan punisment juga sangat tegas dilaksanakan sehingga tidak sedikit jaksa dipecat sampai dipidanakan. Pengembangan kelembagaan terus diupayakan terutama terkait dengan tugas dan fungsi pokok kejaksaan.
Yang tidak kalah pentingnya adalah penilaian kinerja bagian dari evaluasi pimpinan Satker, Jaksa Agung tidak ingin ada kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah. Jangan sampai daerah melempem yang kelihatan kerja hanya pusat ini yang selalu diperhatikan;
Penegakan Hukum Humanis adalah program prioritas Jaksa Agung, terutama penanganan perkara kecil yang tidak terdampak sedapat mungkin tidak masuk ke Pengadilan. Dengan menggunakan berbagai pendekatan yakni mulai dari musyawarah mufakat dengan kearifan lokal, restoratif justice dan jaga desa.
Kejaksaan RI telah mereformasi diri dengan penegakan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat. Dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menekankan “Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum”.
Pendekatan Humanis dan tegas yang dilaksanakan secara bersamaan sebagai bentuk hukum berpihak kepada masayarakat sehingga “penerapan unsur perekonomian negara” dan kepentingan hajat hidup masyarakat. Setiap kasus korupsi yang ditangani tidak lain untuk kepentingan penyelamatan ekonomi masayarakat secara berkelanjutan sebagai program Asta cita pemerintahan saat ini.(*)



