Selamatkan Rp5,245 Miliar dari Pencucian Uang Bandar Narkoba Melalui Bank

Tahun 2018 – 2019 sebeaar Rp 870 juta atas nama Hendri di Bank BCA merupakan resedivis narkoba tahun 2005, yang pernah mendekam di Lapas kasus sabu. Transaksi atas nama Feri Ardian yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pekan Baru tahun 2023 divonis selama 16 tahun.

Ada pula transaksi atas nama Dodi Anda di Lapas Lubuklinggau, telah divonis di Pengadilan Negeri Palembang tahun 2013 dijatuhi vonis 8 tahun. Transksi 5 Miliar di Bank BCA atas nama Malik. Tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar di Bank BCA atas na M Malik, merupakan setor uang hasil terdakwa.

Ada pula transaksi atas nama M Wibowo di Lapas Muara Beliti, yang dijatuhi vonis 16 tahun di Pengadilan Sekayu. Transaksi Rp980 juta di Bank BCA atas nama Cahyudin, yakni Napi di Lapas Sekayu, sebagai uang setoran bisnis narkoba..

Serta ada transaksi sebesar Rp 278 juta di Bank BCA atas nama Niko Sandro, merupakan kerabat Fajar, napi di Lapas Tanjung Raja. Lalu transksi lagi Rp 2,1 miliar lebih di Bank BCA atas nama Barmawi, ditambah transksi tahun 2021 sebesar Rp 600 juta di Bank BCA hingga transaksi Rp 320 juta ke Romsia, dan masih banyak lagi transaksi lainnya yang dibeberkan JPU. (nrd)