Selamatkan Rp5,245 Miliar dari Pencucian Uang Bandar Narkoba Melalui Bank

“Tanggal 6 Oktober sebesar Rp 330 juta.
Lalu uang sebesar Rp 1 miliar lebih dan Rp 100 juta lebih, tahun 2022 dalam transaksi narkotika. Sebanyak 21 kali transfer tahun 2020 – 2022 sebesar Rp 3 miliar 90 juta lebih. Kemudian periode 2021- 2022 sebesar Rp 600 juta lebih, transaksi dari Khariul,” ungkap JPU.

Uang sebesar Rp 2 miliar lebih, dari Niko Sandro napi di Lapas Tanjung Raja, yang narkotika sendiri berasal dari terdakwa. Transaksi sebanyak 49 kali, periode 2017 – 2022 sebesar Rp 2 miliar 1 juta di bank BCA atas nama Barmawi.

Transfer sebesar Rp 699 juta lebih melibatkan an Maikel Jackson, sebagai anggota terdakwa di Bank BCA, transaksi narkoba dari terdakwa, melibatkan napi narkoba yang divonis seumur hidup.

“Ada pula 11 kali transaksi tahun 2022 sebesar Rp 424 juta di Bank BCA melinatkan atas nama Romsia, merupakan istri kedua terdakwa. 2 kali transaksi tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 45 juta atas nama Romsia. 2 kali transaksi tahun 2022 sebesar Rp 61 juta melibatkan nama Feri Adian,” terang JPU Kejati Sumsel ini.