- Fashion PR Berdaya dan Terpercaya, Ikuti Palembang Runway Road to Konvensi Humas Indonesia 2026
- Karhutla Muba Hanguskan 11,5 Hektare Lahan selama Dua Hari
- Gunakan Strategi Pertempuran untuk Padamkan Karhutla Sumsel, Kekuatan Dipusatkan di Titik Rawan
- Salat Istisqa Berjemaah hingga Tinjau Karhutla di Lahat dan Muara Enim
- Menko Polkam dan Kepala BNPB Tinjau Langsung Operasi Pemadaman Karhutla Sumsel
Terpidana Kontraktor Masjid Sriwijaya Kembalikan Uang Pengganti Rp2 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Tumpukan uang pecahan lima puluh ribu sebanyak Rp 2 miliar, dipamerkan Kejaksaan Negeri Palembang. Uang miliaran tersebut merupakan uang pengganti (UP) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Masjid Sriwijaya tahun 2015 -2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Arjansyah Akbar SH MH, Rabu (23/7/25) pukul 13.00 WIB. Bahwa uang pengganti 2 miliar, masing – masing Rp 1 miliar dikembalikan dari teridana 1 Ir Dwi Kridayani MM Dirut Operasional PT Berantas Energi bersama
terpidana 2 Ir Yudi Arminto MT dari PT Berantas Energi.
“Tepatnya pada hari ini 23 Juli 2025, Kejari Palembang telah menerima pembayaran Uang Pengganti (UP), dari dua terpidana yang terkaid dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Terpidana I Ir Dwi Kridayani MM telah membayar Rp 1 miliar sehingga tersisa Rp1,5 miliar. Lalu terpidana 2 Ir Yudi Arminto MT telah membayar Rp 1 miliar sehingga tersisa Rp 1 miliar 544 juta lebih yang masih menjadi kewajiban pembayaran.” beber Hutamrin.
Para terpidana ini telah dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Sebagaimana didalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT Plg tanggal 9
Februari 2022 serta Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 19 November 2021.
“Terpidana juga dijatuhkan hukuman selama masing-masing, selama 10 tahun dan 6 bulan. Selain dihukum pidana, kedua terpidana juga wajib membayar uang pengganti, dengan terpidana Ir Dwi Kridayani MM sebesar Rp 2,5 miliar. Lalu terpidana Ir Yudi Arminto MT sebesar Rp 2 miliar 544 juta,” terangnya.
“Dan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht. Maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda oleh Jaksa. Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kita terus mendorong para terpidana untuk melunasi kewajibannya,” tukas Kajari Palembang. (nrd)



