Tipu Empat Orang yang Ingin Bekerja di Perusahaan Tambang, Terdakwa Dibui 12 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Ada – ada saja kelakuan terdakwa Mukti Sihab ini. Pasalnya Mukti sampai hati menipu menjajikan pekerjaan tambang jauh – jauh di Sumbawa, NTB. Tapi empat orang justru ditipu mentah – mentah, setelah memberikan uang pelicin diminta terdakwa.

Kasus penipuan ini memasuki agenda putusan pada Rabu (23/7/25) pukul 15.00 WIB, dengan ketua majelis hakim Budiman Sitorus SH didampingi Fatimah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Yesi Imelda SH MH menghadirkan terdakwa Mukti Sihab secara online dari Lapas.

Sebelum putusan majelis hakim membacakan keadaan yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa terdakwa merugikan 4 orang korban Rp 18,5 juta dan meresahkan. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berbelit – belit.

“Secara sah dan meyakinkan terdakwa Mukti Sihab melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP. Mengadili dan menyatakan secara sah meyakinkan terdakwa bersalah, dengan menjatuhkan hukumam pidana pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim ketua.

“Jadi terdakwa Mukti, tuntutan JPU dan putusan sama. Silahkan apakah menerima, banding atau pikir – pikir? tanya Budiman.

“Terima yang mulia,” ujar terdakwa Mukti Sihab, senada dengan jawaban JPU.

Sebelumnya JPU Yesi Imelda SH MH menuntut terdakwa Mukti Sihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 KUHP. “Menuntut terdakwa Mukti Sihab selama 1 tahun pidana penjara,” tegas JPU.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa Mukti Sihab pada Rabu 19 Februari 1015 sekitar pukul 23.12 WIB di kawasan Ilir Barat 2 telah melakukan penipuan dan penggelapan. Berawal bulan Januari 2025, saksi korban M Sandika Okan Nugraha ditemui saksi M Yusuf Aditya mengatakan “Ado kawan kakak Ismail. Dio ngajak ado gawean tambang di Sumbawa NTB, di PT Aman Mineral. Kesempatan dak dateng duo kali, tapi tulah umur masih mudo bener – bener begawe. Dan yang nak ngajak begawe ini dari Mukti, Mukti ini ado mamangnyo manager di sano,”.

Saksi korban M Sandika Okan Nugraha menjawab “Aku galak”. Namun saat itu belum sempat bertemu dengan terdakwa. Karena saksi M Yusuf aditya sedang fokus tes ditempat lain. Saksi M Sandika diajak saksi M Yusuf Aditya, saksi Ismail Hasan, saksi M Akbar Firdaus bertemu terdakwa di angkringan di kawasan Pasar Kuto.

Saksi korban M Sandika diwawancarai terdakwa Mukti, mulai dari usia, kelulusan sampai pengalaman kerja. Terdakwa cukup puas mengatakan, agar mulus supaya memberikan uang pelicin Rp 3 juta. Terdakwa Mukti menegaskan bisa membantu keempat korban masuk kerja PTAman Mineral di Sumbawa NTB, diposisi helper instrument, tempat peleburan dengan gaji Rp 11 juta, melalui paman terdakwa manajer disana.

Keesokannya korban M Sandika mentransfer uang ke terdakwa Mukti Rp 3 juta. Disusul ketiga korban lainnya juga mentransfer uang itu ke terdakwa. Terdakwa Mukti menjanjikan tanggal 28 Februari 2025 turun pengumuman selanjutnya para korban berangkat ke Sumbawa NTB.

Tapi janji tinggal janji, saat ditagih jadwal keberangkatan selalu diundur. Sementara uang para korban telah habis dipakai terdakwa alias gali lubang tutup lubang untuk orang lain sebelumnya dijanjikan bekerja. Sementara pekerjaan tambah di PT Aman Mineral itu fiktif alias bohong belaka.

Akibatnya perbuatan terdakwa, keempat korban mengalami kerugian Rp 18,5 juta. Sehingga terdakwa diganjar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (nrd)