Kejati Sumsel Geledah Rumah “WS” serta Kantor PT PU, PT BSS, dan PT SAL

# Dugaan Kredit Fiktif Bank Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

 

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan kredit fiktif dari bank melalui salah satu grup perusahaan sawit di Sumatera Selatan mulai terendus. Hal itu terungkap dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di rumah bos-besar dan kantor grup perusahaan sawit yang berada di Jl Mayor Ruslan Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (11/7).

Media ini mencoba menelusuri informasi yang disampaikan melalui rilis Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel. Terkait penggeledahan di empat lokasi atas dugaan korupsi kredit fiktif yang berpotensi merugikan negara Rp1,3 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, penggeledahan itu terkait pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah untuk PT BSS dan PT SAL.

“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan (potensi) kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” ungkap Kasipenkum sembari menambahkan, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.

Menurut Kasipenkum, tim Penyidik Kejati Sumsel telah menggeledah empat lokasi. Terdiri dari rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang. Kemudian, Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Ketika dikonfirmasi nama lengkap saksi berinisial “WS” dan kaitannya dengan PT PU, PT BSS dan PT SAL, Kasipenkum belum memberikan keterangan lebih rinci. Meski demikian, media ini tetap berusaha mencari dan menelusuri informasi tersebut dari berbagai sumber terpercaya lainnya.

“Hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu. Berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah Kepada PT BSS dan PT SAL,” jelas Vanny.

Kasipenkum menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Di samping itu, didasari pula Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. “Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutupnya.(red)