Disidang Kasus Gratifikasi Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Ngaku Kadang “Ngulo” Tanah, Bisnis Sapi, dan Batu Bata

# Uang Suket Rp639 Juta Ditelusuri

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan dan gratifikasi, dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel tahun 2025. Dengan terdakwa Deliar Marzoeki dan terdakwa Alex Rahman, digelar Rabu (11/6) pukul 14.30 WIB.

Terdakwa Deliar Marzoeki selaku eks Kadisnakertrans Provinsi Sumsel dihadapkan langsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan ketua majelis hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Ardian Angga SH MH. Terdakwa Deliar didampingi kuasa hukumnya advokat Nurmala SH MH.

Advokat Nurmala SH MH mencecar perihal uang Rp39 juta ditemukan saat OTT di ruang kerja terdakwa di Disnaker sehingga terdakwa didakwa menerima uang Rp1,9 miliar, dan uang di rekening putri Rp 700 juta sudah diblokir.

Terdakwa Deliar menceritakan di muka persidangan bahwa sebelum OTT, ia rapat dengan pejabat di Dinasnaker membahas apel K3. Kemudian pak Usup dan pak Firman ada memberikan uang suket, sebelum penggerebekan.

Sementara Deliar mengatakan terkait uang di dalam boks mobil dinas Mitsubishi Pajero Rp 75 juta, merupakan uang milik mertuanya. Dipakai untuk pernikahan adik istrinya di Sungai Lilin. Uang Rp 75 juta ini pinjam dari lising.

“Tidak tahu jaksa menghitung uang Rp1,9 miliar. Sementara uang Rp 700 juta untuk berobat. Uang yang Rp 1,9 miliar ada uang suket mungkin juga ada putaran di rekening Supardi,” timpalnya.

Advokat Nurmala mencecar terkait sejumlah perusahaan yang setor ke Disnakertrans terkait penerbitang surat keterangan (suket) K3. Diantaranya dari perusahaan Atiyasa Rp 10 juta, jatah saya Rp 400 ribu saya ambil. Uang Rp 89 juta dari perusahaam saya terima sesuai suket.

Nurmala kembali mencecar perihal uang suket sebesar Rp524 juta dan PT Sinergi Rp 639 juta. Sehingga totalnya Rp1,6 miliar. Terdakwa Deliar mengaku dari total uang suket Rp 1,6 miliar, untuk pembagiannya 60 persen 40 persen, namun yang tahu persis Usup dan Enggar.

Deliar juga mengeluhkan terkait uang suket dari PTC dan Maju Motor, namun Firman tidak melaporkan ke Deliar. Saat Alex tahu malah dihajar. Dari total semuanya paling saya terima 60 persen. Uangnya juga disisihkan untuk berobat.

“Dalam mencari uang saya tidak monoton, kadang ngulo (calo/broker) tanah dan bisnis sapi. Selain EO, saya ada usaha batu bata ada 6 bangsal batu bata. Kalau istri saya Lesti suka main valas. Kemudian istri pertama pangkatnya perwira AKP di Polda Sumsel,” beber Deliar.

Selanjutnya giliran Hakim ketua Id Il Amin SH MH mencecar perihal pungutan uang suket K3 sebesar Rp650 ribu tidak dibantah terdakwa.

“Jadi per satu suket jatah saya Rp 400 ribu, rekening di Putri sebagian dari uang suket dan honor. Rekening atas nama Supardi, uang itu hanya lewat saja, uang dari pengurusan suket,” timpal terdakwa.

“Uang suket dari perusahaan Laris Manis lupa jumlahnya. Yang jelas tidak ada aturan pemungutan untuk uang suket ini. Tapi pemungutan itu sudah ada sejak sebelum saya menjabat kadisnakertrans,” beber terdakwa.

“Dari perusahaan motor, saya dapat motor sisanya koko setor ke saya. Uang suket K3 juga untuk bayar cicilan mobil,” tukas terdakwa. (nrd)