Babak Baru Kasus Owner Travel Umrah, Kuasa Hukum Suami Kupas Drama Kesedihan Istri

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum DS (36) selaku owner travel umrah di metropolis, advokat Bayu Prasetya Adrinata SH MKn didampingi Titis Rachmawati SH MH, akhirnya mengungkap fakta baru terkait dugaan perkara KDRT, yang diadukan G (35) istri sang pemilik travel umrah ini.

Sebelumnya, Titis Rachmawati SH MH mengutarakan laporan KDRT ini berawal dari bukti terkait terlapor (istri) punya hubungan spesial dengan orang terdekat, dari karyawan mereka yakni sopir. Yang sebenarnya sudah lama tercium, sekitar satu tahun lebih.

Titis melaporkan sang istri owner travel umrah, dengan dugaan tindak pidana perzinahan dengan nomor: LP/B/421/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 6 April 2025 pukul 13.10 WIB dengan terlapor GS (istri) dan PH. Lalu dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu
Nomor:LP/B/552/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel tanggal 30 April 2025 pukul 10.30 WIB. Dengan terlapor G (perempuan).

Titis Rachmawati membeberkan dugaan laporan palsu KDRT yang dilayangkan G (istri) terhadap kliennya DS tentang KDRT di Polrestabes Palembang. Dari awal hingga saat ini pihaknya mempunyai bukti soal tuduhan tersebut.

“Karena dari data yang diperoleh, berupa bukti rekaman, kondisi seluruh tubuh G (istri) dipastikan tidak ada apapun dan tidak dilakukan apapun oleh klien kami DS yang dituduhkan melakukan KDRT tersebut,” cetus Titis, Senin (19/5/25) sekitar pukul 13.15 WIB.

Dilanjutkan Titis, meksipun laporannya belum naik ke tingkat penyidikan, maka dengan fakta-fakta hukum yang dimiliki, pihaknya akan mendorong hal itu untuk naik ketingkat penyidikan.

“Fakta yang kita dapatkan tidak lain bahwa dia (G) melukai dirinya sendiri, dimana kami mempunyai orang-orang yang membantu G ini melukai dirinya sendiri. Bahkan, adanya beberapa saksi yang melihat secara langsung bahwa G ini melukai dirinya sendiri,” kata Titis.

“Sehingga kami juga menduga, ada salah satu oknum PH yang terlibat dalam pembuatan suatu rekayasa visum, hingga data visum tersebut dapat dikondisikan dengan baik,” terangnya.

Maka dengan demikian, dibuat seolah-olah fakta kejadian, padahal G ini melaporkan kliennya pada tanggal 17 April 2025. Sedangkan kliennya melaporkan mengenai gigitan yang dilakukan G pada 5 April 2025 di Polda Sumsel.

“Dari fakta yang kami dapatkan itu, maka sekitar tanggal 16 April 2025 dia (G) melukai dirinya sendiri, dan baru dibuatkan visum pada 17 April 2025,” ujarnya kembali.

Terkait visum, menurut Titis, telah menguraikan kejadian tanggal 5 April 2025. Lalu dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumsel, didapatkan adanya pengakuan dari oknum perawat maupun oknum dokternya.

“Rumah Sakit ini bukan RS Bhayangkara Palembang, tapi rumah sakit lain. Kami juga sudah mengantongi data-data, tempat kafe yang dijadikan negosiasi bersama oknum pengacaranya. Negosiasi ini, tidak lain mengenai visum yang direkayasa dan seolah-olah terjadi pada 5 April 2025 lalu, bahkan dalam pembuatan LP oleh G belum ada dasarnya,” urainya.

Bahkan Titis menduga bahwa G telah menjual drama kesedihan, yang bertujuan mencari simpati dalam perkara tersebut. “Kami menduga G ini telah menjual drama kesedihan seperti ke dewan, ke penegak hukum lain. Tujuan mencari simpati,” tukasnya. (nrd)