Kuasa Hukum Sebut Tergugat Batalkan Perjanjian Sepihak Kena Denda 25 Persen

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara penggugat Tanto Wijaya dengan tergugat Siti Mirza Nauri DR Spog bersama anak – anaknya. Turut tergugat 1 BPN kota Palembang, tergugat 2 Notaris/PPAT Kartika SE SH MH MKn, tergugat 3 PT Cahaya Estetika Perkasa.

Bersama tergugat 4 Bakso Malang Enggal cabang Palembang, serta tergugat V PT Amandas Sukses Bersama. Persidangannya digelar Kamis (8/5/25) pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, dengan agenda keterangan saksi.

Persidangan diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH, dengan menghadirkan saksi atas nama Santi yang turut langsung dalam PPJB. Advokat Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum penggugat Tanto Wijaya selepas persidangan mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan, menjelaskan ada konsekuensi ketika perjanjian dibatalkan secara sepihak, yakni denda 25 persen.

Pihak tergugat jika tidak melaksanakan ketentuan pasal 2, diantaranya harus mengosongkan objek, akte jual beli dan sebagainya. “Ketika pihak tergugat Siti Mirza tidak bisa atau membatalkan secara sepihak, secara pasti dia tidak bisa memastikan ketentuan Pasal 2. Ditambah lagi memang tergugat tidak bisa mengosongkan objek. Pada intinya itu keterangan saksi yang kami hadirkan,” kata Redho.

Terkait dalil lanjut Redho, bahwa penggugat menyebutkan benar perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dibacakan, serta denda 25 persen memang ada, diatur masing-masing pihak, dan sudah mengerti bahwa PPJB, tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

“Sehingga dalam perkara ini, tergugat terbukti, tidak bisa memenuhi pasal 2 dari PPJB sehingga diwajibkan untuk denda 25 persen. Kita juga sudah mengajukan surat sita jamin,” timpalnya.

“Surat permohonan sita jamin kami ajukan, karena kami khawatir objek ini akan dipindah tangankan. Apalagi kami mendapat informasi bahwa sertifikat atas objek senilai Rp 22,9 miliar ini sudah diambil dari bank. Dimana objek tersebut terletak di Jalan Demang Lebar Daun dalam bentuk tanah dan bangunannya,” tukas Redho Junaidi. (nrd)