Tergugat Ingin Selamatkan Aset Hotel yang Dilelang Tertutup

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan perdata, dengan penggugat Fitriyanti, yang menggugat pihak pemilik aset Hotel, Tina Francisco. Turut tergugat 1 KPKNL Palembang, turut tergugat 2 Bank BRI, turut tergugat 3 BPN Kota Palembang di gelar, dengan agenda pemeriksaan berkas, pada Senin (5/5) pukul 10.00 WIB.

Ketua majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, di Museum Tekstil Kambang Iwak. Para pihak hadir dalam persidangan, dari penggugat, tergugat, lalu turut tergugat 1, 2 dan turut tergugat 3.

Advokat Lani Novriansyah SH didampingi Fery Gandy Yuda SH sebagai tim kuasa hukum penggugat selepas persidangan mengatakan, agenda sidang perdata yakni pemeriksaan berkas. “Kami tadi menunjukan alat bukti, berupa kelengkapan berkas kuasa, dari para pihak. Selanjutnya kita masih menunggu waktu mediasi selanjutnya, dengan mediasi di ketuai hakim Noer Ichwan SH MH,” ungkap Lani.

Menurut Lani, bahwa gugatan perdata ini pasalnya aset Hotel Barlian di Km 9 Palembang, masih satu surat dengan rumah. “Karena yang dilelang ini surat sertifikat, yang ada bagian dari rumah. Jadi, kita harapkan, lelang bisa diselesaikan melalui mediasi ini, yang melibatkan Bank BRI dan KPKNL bersama tergugat BPN,” timbangnya kepada Simbur.

Kahfi dari KPKNL sendiri saat dikonfirmasi Simbur terkesan irit bicara. “Proses lelang kita belum tahu kapan dilakukan, sudah dilakukan tapi saya lupa tanggalnya. Termasuk pemenang lelangnya kita tidak tahu,” kelitnya.

Sementara itu tergugat Tina Francisco selaku pemilik Hotel Barlian di Km 9 Palembang mengatakan kepada Simbur, bahwa sebelumnya sudah ia berikan perjelasan kepada pihak Bank BRI, kalau aset hotel tidak bisa diperjual belikan atau pindah tangankan.

“Sebab saya telah menerima pembayaran dari pihak lain. Aset hotel ini, juga tidak beserta rumah. Karena surat SHM belum sempat saya pecah. Tapi pada saat pencairan pertama, sudah tahu pihak bank aset rumah itu tidak masuk,” terang Tina.

Tina melanjutkan, sejak awal ini bersikukuh agar perkara ini berjalan baik, tidak sampai proses perdata seperti ini. “Tapi Reza dari Bank BRI mengatakan sudah melakuka lelang tertutup, sangat dirahasiakan. Jadi nama pemenang lelang, saya juga tidak tahu. Dari awal niat saya cuma menyelamatkan aset, itikad baik sudah ada, sampai saat ini saya bingung,” tukas Lina.

“Sehari sebelum lelang, saya ke Bank BRI cabang Sriwijaya, saya bilang ada dapat dana, pak Reza dari Bank BRI bilang tidak bisa harus bawa uang cash Rp 3 miliar. Saya katakan, bahaya pak kalau bawa uang sebanyak itu, tapi dia tetap minta harus bawa Rp 3 miliar di atas meja. Akhirnya saya bawa uang Rp 3 miliar itu,” tukas tergugat Lina. (nrd)