- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Terdakwa Penganiaya Koas Dituntut 4 Tahun, Kuasa Hukum Harap Vonis Lebih Ringan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH didampingi Hera Ramadona SH MH membacakan tuntutan kasus tindak kekerasan penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhaq. Dengan terdakwa Fadilla alias Datuk, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Corry Oktarina SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Dengan JPU Kejati Sumsel menghadirkan langsung terdakwa Datuk di muka persidangan secara langsung. Terdakwa pun didampingi tim kuasa hukumnya.
“Menyatakan terdakwa Fadila alias Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka – luka berat korban Muhammad Luthfi Hadyhaq, dengan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tukas JPU.
Setelah pembacaan tuntutan hakim menunda persidangan selama sepekan dengan agenda pledoi atau pembelaan
dari terdakwa Datuk. Selepas persidangan advokat Bayu Prasetya Andrinata SH MKn bersama tim kuasa hukum terdakwa Fadilla alias Datuk memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa yang dinilai tinggi alias maksimal itu.
“Dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 inikan harus ada kategori cacat permanen. Jadi kalau dilihat dari fakta – fakta persidangan, saksi dan korban juga bisa hadir dipersidangan, sehat walafiat. Cuma pasti ada memar dan lain sebagainya, tapi memar inikan Pasal 351 ayat 1 kalau memar itu penganiayaan ringan,” timbangnya kepada Simbur.
Menurut Bayu tuntutan JPU ini sangat berlebihan. “Untuk dituntut Pasal 351 ayat 2 dengan tuntutan 4 tahun ini. Tentu kami sudah menyusun pledoi. Semoga nanti hakim dapat memenuhi rasa keadilan, baik untuk korban maupun terdakwa,” timpalnya.
“Harapan kita pasti, terdakwa agar dihukum sesuai dengan perbuatannya. Ya lebih ringan dari 4 tahun. Namun nanti kami lihat dulu untuk upaya selanjutnya, apakah sesuai atau tidak sesuai, kita lihat keputusan hakim dan upaya jaksa juga,” tukas Bayu Prasetya.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Fadilla alias Datuk pada Selasa (10/12/24) sekitar pukul 16.40 WIB, di Restoran Brasserie, di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, telah melakukan tindak kekerasan penganiayaan.
Sore itu awalnya, saksi Sri Meiliana menelpon terdakwa Fadila alias Datuk meminta menjadi sopir, karena sopirnya Sonny mengantar putrinya Lady Aurellia Pramesti.
Saksi Sri bersama Datuk berangkat mengedarai sedan CRV BG 14 DY warna putih menuju RS Siti Fatimah. Untuk menemui putrinya Lady yang bertugas sebagai koas di stase anak RS Fatimah. Dengan jadwal piket jaga koqs stase anak 2 hari sekali jaga malam. Sementara 5 kelompok lainnya mendapat jadwal piket jaga malam 4 hari sekali.
Setibanya disana Sri menelpon saksi M Luthfi Hadhyan selaku ketua stase anak RS Siti Fatimah, untuk bertemu di Restoran Brasseri di Demang Lebar Daun. Mereka bertemu di lantai 2 restoran breaserie, saksi M Luthfi duduk berhadapan Sri satu meja. Saksi Athiya Arisya C ddudk disebelah Luthfi disebelah lagi saksi Kundyah Khairunnisa. Sementara terdakwa duduk di belakang Luthfi.
Sri bernada emosi membahas pembagian jadwal piket jaga koas stase anak. Menurut Sri pembagian jadwal piket tidak adil. Juga sikap Luthfi ketua stase anak. Namun semua menurut Luthfi sudah disetujui semua koas hingga dokter.
Sri berkata “Kamu kurang ajar, kasian orang tua kalian punya anak kayak kalian, belum jadi apa-apa saja sudah kurang ajar, biar kalian tau ya, anak saya itu biarpun dia anak tunggal tapi dia tidak manja”. Luthfi dan Athiya langsung tersenyum. Melihat reaksi dari Luthfi Hadhyan dan Athiya membuat Sri emosi berkata “Kalian jangan ketawa-ketawa, jangan kurang ajar kalian”.
Terdakwa Datuk pun emosi langsung berdiri dari tempat duduknya dan mendekati Luthfi. Terdakwa Datuk mendorong Luthfi tiga kali. Terdakwa Datuk mencakar dada Luthfi, memukul wajah kiri empat kali. Luthfi pun terjatuh, Terdakwa kembali memukul wajah dan kepala Luthfi lima kali. Terdakwa kembali memukul wajah Luthfi sebanyak 9 kali.
Melihat kondisi Luthfi berdarah, saksi Athiya dan Saksi Kundyah membawa Luthfi Hadhyan ke RS Bhayangkara. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. (nrd)



