- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Dua Pengedar 5 Kg Sabu di Gandus Jalani Sidang, Satu Target Masih Buron
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Reki Ardiansyah bersama M Ade Prayoga didakwa kedapatan BB 1,4 kg sabu. Dari total 5 Kg sabu yang nilainya mencapai 5 miliar. Dengan cara dipecah ke dalam paketan sedang.
Ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Noer Ichwan Iklas SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (21/4/25) sekitar pukul 15.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH pun menghadirkan kedua terdakwa langsung.
Agenda persidangan keterangan dari polisi Ditres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan pengamanan kedua tersangka dan barang bukti tersisa sebanyak 1,4 kg sabu dihadirkan langsung. Saksi polisi mengatakan, penangkapan terdakwa terjadi tanggal 14 Januari 2025 di
Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, pukul 16.00 WIB.
“Langsung dua tersangka kami amankan. Dari penggeledahan ada ransel berisi 14 kantong sedang, timbangan, di rumah Reki. Barang ini mau dipecah, awalnya sebanyak 5000 gram atau 5 kilo, kalau yang dapat sisa Rp 1,4 kilogram,” jelas saksi.
“Untuk yang 5 kilogram masuk bulan Desember 2024. Barang tersangka ambil saja dari Dandi (DPO) untuk dijual di Gandus. Upahnya dari Dandi, tugas terdakwa Reki yang mecah barang. Dibantu terdakwa Ade Prayoga yang membantu mengantarkan barang,” timpal saksi.
“Mereka sudah ada pelanggan tetap. Sebenarnya target kami Dandi (DPO), untuk yang 5 kilogram, sebagian besar sudah dijual,” tukas saksi polisi.
Tersangka Ade Prayoga sendiri mengaku sudah 30 kali anter paket kecil ke pelanggaran. “Saya juga pernah dihukum sebelumnya, dalam perkara penganiayaan anak,” singkat terdakwa Ade kepada JPU.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Reki Ardiansyah bersama terdakwa M Ade Prayoga pada Selasa (14/1/25) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah terdakwa Reki di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong PMD, RT 10/03, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Terlibat dalam peredaran narkotika.
Berawal terdakwa Reki sering membeli narkotika dengan Andes (DPO) hingga kenal dengan Dandi (DPO). Terdakwa Reki bertransaksi di Kambang Iwak, Palembang, dengan mengambil sebuah tas ransel berisi 5 kilogram Sabu. Lalu di hubungi Dandi (DPO) untuk menyimpan sabu tersebut.
Terdakwa Reki memecah 5 Kg sabu menjadi 2 Kg sebanyak 20 paket sedang beratnya masing – masing 100 gram. Sisanya 3 Kg disimpan di kamar. Dandi lalu meminta Reki mengantarkan 200 gram sabu di Terminal Gandus Palembang. Lalu mengantarkan lagi 5 paket seberat 500 gram juga di Terminal Gandus. Ditambah lagi 100 gram.
Setelah berkali kali transaksi, akhirnya anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan tersangka pada tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, dengan terdakwa Reki saat mengantarkan sepaket sabu Rp 250 ribu ke perumahan Griya Asri dan paketan seharga Rp 300 ribu di Terminal Gandus.
Dari penggeledahan ditemukan tas ransel berisi 14 paket sabu seberat 1.442 gram atau 1,4 kg sabu, timbangan digital merek CHQ warna hitam dan ponsel merek Oppo. Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



