- Danrem 043/Gatam Harap Persit Mampu Tingkatkan Peran
- Satgas Yonif 144/JY Belanja Hasil Bumi dan Bantu Pemakaman Warga, Satgas Yonif 141/AYJP Gelar Posyandu dan Pengecekan Malaria
- Kapal Karam di Perairan Bengkulu Renggut Nyawa Warga Muratara
- Gempa di Aceh Barat Daya Tidak Berpotensi Tsunami
- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar dan Meledak

SEKAYU, SIMBUR – Sumur minyak diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang kembali terbakar. Kebakaran illegal drilling terjadi pada Kamis (3/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Hal ini menandakan bahwa aktivitas illegal drilling masih marak.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan belum bisa terkonfirmasi. Terkait rentetan kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di wilayah hukumnya. Demikian halnya, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH ketika coba dikonfirmasikan wartawan pada Jumat (4/4) pukul 10.27 Wib belum memberikan keterangan mengenai kebakaran sumur minyak tersebut.
Ketua LSM Pemerhati dan Pemantau Pembangunan Daerah (P3D) Sumatera Selatan (Sumsel) S Adi, mengharapkan agar para aparat penegak hukum baik Polres Muba maupun Polda Sumsel harus serius dalam membasmi praktik praktik illegal drilling dan illegal refinery di Muba dan di Sumsel pada umumnya. “Aktivitas ini hanya menguntungkan segelintir orang atau pihak pihak tertentu saja, tidak ada pemasukan buat negara ataupun meningkatkan PAD daerah tersebut,” ujarnya.
Diketahui, kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal di Keluang Kabupaten Musi Banyuasin pernah terjadi sebelumnya, pada 23 dan 29 Juni 2024. Dari ledakan sumur minyak tersebut menyemburkan api dan mencemari sungai Parung.
Akibat peristiwa itu selain menimbulkan beberapa korban nyawa manusia juga terjadi kesusakan ekosistem lingkungan sangat luar biasa. Sebuah penelitian mengatakan kerugian negara mencapai 4,5 Triliun dan anehnya kasus tersebut hingga kini belum ada titik terangnya.
Berdasarkan catatan ada beberapa tempat masih ada aktivitas illegal drilling ini, seperti di wilkum Polsek Sanga Desa, Wilkum Polsek Babat Toman, Wilkum Polsek Sungai Lilin, Wilkum Polsek Batang Hari Leko, Wilkum Polsek Bayung Lincir serta Wilkum Polsek Keluang Polres Muba.(rel/smsi)