- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Hakim Patahkan Keterangan Saksi Ahli Bahasa
# Tidak Ada Unsur Langsung yang Memicu Kekerasan tapi Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang kasus penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan, dengan terdakwa Fadillah alias Datuk digelar. Adapun agenda sidang dengan menghadirkan ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Sumsel, Selasa (25/3) pukul 14.00 WIB.
Persidangan diketuai majelis hakim Corry Oktarina SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU Kejati Sumsel menghadirkan ahli bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Sumsel Linny Oktaviany MPd. Keterangan saksi untuk mengurai makna dari percakapan yang diduga menjadi pemicu insiden penganiayaan.
Hakim pun mempertanyakan terkait perkataan korban Muhamad Luthfi terhadap terdakwa Fadilah mengandung unsur yang dapat memicu kemarahan. Ahli bahasa pun membenarkan bahwa ada unsur yang berpotensi memicu emosi. “Terdapat unsur keberanian dan pernyataan yang bisa memancing reaksi tertentu,” ujar Linny Oktaviany kepada majelis hakim.
Saksi Sri Meilina mengungkapkan dalam persidangan bahwa putrinya, Lady Aurellia Pramesti, bukanlah anak manja meskipun anak tunggal. “Kasihan orang tua kalian punya anak kayak kalian. Belum jadi apa-apa saja sudah kurang ajar. Biar kalian tahu, anak saya itu biar pun anak tunggal, tapi dia tidak manja,” ujar saksi Sri Meilina.
“Saat itu melihat reaksi senyum sinis, dari korban. Dan saksi lain menunjuk-nunjuk saya. Sedangkan saya tidak berkepentingan dengan kedua wanita teman Luthfi,” timpal saksi.
Reaksi korban M Luthfi dan saksi Athiya Arisya Candraningtyas atas pernyataan tersebut, diduga semakin memperkeruh suasana. Sri Meilina yang tersulut emosi, kemudian menegur mereka dengan nada tinggi. “Kalian jangan ketawa-ketawa! dan sinis dengan orang tua kalian, calon dokter tapi kok tidak ada atitute ucapnya saat itu,” cetus saksi.
Hakim pun mempertanyakan kepada ahli bahasa, apakah kalimat tersebut dapat dikategorikan sebagai pemicu emosi yang berujung pada kekerasan. “Intonasi dan pilihan kata, menunjukkan adanya unsur emosi spontan, yang dapat memengaruhi suasana,” jelasnya.
Majelis hakim menegaskan lagi, terlepas dari perdebatan yang terjadi, fakta di persidangan menunjukkan bahwa insiden ini berujung pada tindak kekerasan, yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. “Anda mengatakan tidak ada unsur yang secara langsung memicu kekerasan, tapi kenyataannya di luar fakta kebahasaan, terjadi tindak pidana penganiayaan,” tegas hakim.
Selepas persidangangan Sri Meilina mengatakan, kejadian tersebut terjadi karena faktor like and dislike terhadap sosok Lady karena dinilai pembagian jaga tidak adil. “Saya paham karakter Lady, ia itu anak yang pendiam, mandiri dan patuh. Tapi suka berorganisasi, terbukti Lady pernah menjadi kakak tingkat terbaik selama 3 tahun berturut dan itu ada sertifikatnya,” beber Lina.
Soal dia tidak bersosialisasi, Lina menampik keras, sebab Dia bendahara umum BEM. “Lady itu aktif organisasi dan selama ini tidak ada masalah, tadinya dia pun tidak tahu mengenai pertemuan ini,tapi karakter Lady betul-betul dibunuh dengan penggiringan opini dan fitnah yang liar di medsos,” bebernya lagi.
Tidak hanya itu, masih kata dia, informasi menyebutkan anaknya akan ke luar negeri, ia pun menyebut itu bohong karena paspor milik Lady saja sudah lama tidak berlaku. “Ngak mungkin Lady mau ke luar negeri, sedangkan pada saat kejadian Lady sedang koas. Butuh berapa hari ke luar negeri, sementara jadwal libur tidak ada,” pungkas dia.
Satu hal yang ditegaskan oleh pihak keluarga, bahwa Lady Aurellia Pramesti tetaplah seorang profesional yang tengah berjuang di dunia medis, dan bukan sosok anak manja seperti yang mungkin diasumsikan. (nrd)



