- Berangkatkan 25 Bus, Angkut 880 Pemudik ke Dalam dan Luar Sumsel
- Berbagi Berkah Ramadan, Keluarga Besar TNI-Polri Beri Takjil kepada Penggguna Jalan
- Pangdam II/Sriwijaya Jalin Silaturahmi ke Kodim 0405/Lahat
- Pangdam II/Sriwijaya Beri Motivasi Kodim 0404/Muara Enim
- Total Kerugian akibat Banjir di Jabodetabek Tembus Rp1,7 Triliun
Oplos Solar Tiruan, Divonis 20 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Ditengah guncangan isu minyak oplosan Pertamax rasa Pertalite ditingkat pucuk Pertamina merugikan triliunan. Rupaya kasus minyak oplosan juga terjadi dikalangan biasa. Minyak solar sulingan ini, dioplos diberi serbuk pewarna sehingga menyerupai solar asli.
Kasus ini menyeret 4 orang, yakni terdakwa Nico Dirhamim alias Igo, terdakwa Ahmad Kartubi alias Tobi, terdakwa Agus Triyono alias Kiko bersama terdakwa Filhin Martahadi, dengan persidangannya Kamis (20/3/25) pukul 15.00 WIB, memasuki agenda penghujung vonis.
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Agus Raharjo SH MH didampingi Kristanto Sahat Sianipar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH MH.
“Menyatakan terdakwa terdakwa Nico Dirhamim alias Igo, terdakwa Ahmad Kartubi alias Tobi, terdakwa Agus Triyono alias Kiko bersama terdakwa Filhin Martahadi, bersalah meniru dan memalsukan minyak BBM jenis solar. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara masing – masing selama 1 tahun dan 8 bulan. Ditambah pidana
Denda masing – masing Rp 11 miliar 250 juta 3 bulan kurungan,” tukas hakim Agus Raharjo.
Dengan pertimbangan, para terdakwa tidak pernah dihukum, sangat koperatif dan kepala keluarga. Pencampuran minyak para terdakwa tugasnya penampung yang disediakan orang lain.
Sebelumnya JPU Ki Agus Anwar SH MH menuntut para terdakwa, Nico Dirhamim alias Igo, terdakwa Ahmad Kartubi alias Tobi, terdakwa Agus Triyono alias Kiko bersama terdakwa Filhin Martahadi bersalah meniru memalsukan bahan bakar minyak sebagaimana diatur diancam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menuntut masing – masing terdakwa dengam pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dan pidana denda masing – masing sebesar Rp 11 miliar 250 juta, subsider 3 bulan kurungann,” ungkap JPU Ki Agus Anwar SH MH.
Dari dakwaan diketahui terdakwa Nico Dirhamim alias Igo, terdakwa Ahmad Kartubi, terdakwa Agus Triyono alias Kiko dan terdakwa Filhin Martahadi, bersama Asep dan Rigo. Pada Jumat 8 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, telah meniru dan memalsukan BBM.
Pengungkapan kasusnya oleh Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang melakukan penggerebekan lokasi penimbunan atau pengoplosan minyak illegal jenis solar, di ruko di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Didapatilah empat terdakwa di dalam gudang penimbunan sedang mengoplos menimbun minyak solar dengan aktivitas bongkar muat.
Didapati barang bukti 7 tedmon kapasotas 1.000 liter, minyak solar sebanyak 7.000 liter, mesin pompa merek Vitara, truk tangki Hino BK 8993 Co warna biru, muatan 1.000 liter kapasitas 16 ribu liter. Lalu truk Isuzu BD 8147 KA warna biru PT Lautan Naga Energi berisi 8.000 liter kapasitas 10 ribu liter.
Sebelumnya Rabu 6 November 2024 minyak solar sulingan diantar dari Sekayu Muba menuju Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Diantar menggunakan truk warna kuning dengan muatan tangki petak sudah dimodifikasi.
Setelah minyak solar sulingan dibongkar dipindah ke baby tank kapasitas 1.000 liter, minyak dibleaching atau diberi bubuk pewarna. Dengan takaran 12 kg bubuk bleacing untuk 1.000 liter atau 1 ton minyak solar.
Selanjutnya menggunakan mesin pompa disedot pindahkan ke truk tangki, dengan perbandingan 3:2 untuk kapasitas 5.000 liter atau 10 ribu liter. Sedangkan 6:4 untuk truk tangki kapasitas 10.000 liter, dari hasil campuran didapatkan BBM jenis solar kekuningan menyerupai BBM produk Pertamina. (nrd)