- Berangkatkan 25 Bus, Angkut 880 Pemudik ke Dalam dan Luar Sumsel
- Berbagi Berkah Ramadan, Keluarga Besar TNI-Polri Beri Takjil kepada Penggguna Jalan
- Pangdam II/Sriwijaya Jalin Silaturahmi ke Kodim 0405/Lahat
- Pangdam II/Sriwijaya Beri Motivasi Kodim 0404/Muara Enim
- Total Kerugian akibat Banjir di Jabodetabek Tembus Rp1,7 Triliun
Komplotan Maling Minimarket Lintas Daerah Dituntut Tiga Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Hetty Veronica Magdalena Sihotang SH MH membacakan tuntutan terhadap komplotan maling kosmetik minimarket yang meresahkan. Sidang berlangsung pada Kamis (20/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Tuntutan dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU menghadirkan langsung 7 terdakwa komplotan maling barang kosmetik ini.
Ketujuh orang yakni, terdakwa Agustinus Setiadi alias MPE, terdakwa Mercyan Aldo Mewah, terdakwa Verena Judith Winona, terdakwa Ferio Stevano, terdakwa Tengku M Farhan, terdakwa Dewi Inayah, terdakwa Dessy Haumahu sepakat kumpul di Pasar Rawa Sari, Jakarta Pusat.
“Menuntut agar majelis hakim menyakan 7 tersangka bersalah melanggar pasal 363 KUHP. Para terdakwa melakukan pencurian kosmetik di minimarket Indomaret. Menuntut masing – masing selama tiga tahun hukuman penjara,” beber JPU Kejati Sumsel.
Selepas pembacaan tuntutan, majelis hakim memutusakan menutup persidangan ditunda sampai tanggal 26 Merat 2025 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.
Dari dakwaan diketahui, berawal Sabtu (27/10/25) terdakwa Agustinus Setiadi alias MPE, terdakwa Mercyan Aldo Mewah, terdakwa Verena Judith Winona, terdakwa Ferio Stevano, terdakwa Tengku M Farhan, terdakwa Dewi Inayah, terdakwa Dessy Haumahu sepakat kumpul di Pasar Rawa Sari, Jakarta Pusat.
Ketujuh terdakwa berencana melakukan pencurian di Pulau Sumatera rute Lampung, Palembang, Jambi, Pekan Baru, dan Medan. Sekitar pukul 15.00 WIB mereka berangkat dari Jakarta Pusat menuju Lampung mengendarai mobil Honda BRV B 2501 EGY warna silver milik terdakwa Aldo dan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dirental.
Setibanya di Lampung tengah malam, mencari toko tetapi tidak ada yang buka. Maka mereka melanjutkan perjalanan ke Palembang. Para terdakwa menuju rumah keluarga pelaku Dandi (DPO) di Kenten Laut.
Keesokan siangnya Selasa (29/10/24) pukul 14.24 WIB di toko Indomaret di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, mulai beraksi. Dengan para terdakwa menjalankan peranan masing – masing, ada yang mencuri, mwngalihkan kasir minimarket, mengawasi keadaan sekitar, sopir, hingga mengirimkan barang curian dari Palembang menggunkan PO Bus ke Jakarta, untuk dijual eceran kembali.
Barang yang disasar komplotan ini berupa Wardah Day Cream, Wardah Night Cream, Skin Aqua, Nivea Sun, Biore Aqua, Wardah Serum. Lalu Momami Chubby, Momami Dreamy, Momami SL Talc, Momami STT wash. Kemudian Garnier Pink, Garnier Kuning, Garnier Rose, serta Garnier Blue dengan total harga barang kosmetik Rp 13 juta 284 ribu lebih.
Setelah terkumpul barang curian di packing dikirim terdakwa Dessy Haumahu menghubungi Yanto (DPO) untuk mengambil kosmetik curian di Terminal Pulo Kebang, Jakarta Timur untuk dijual eceran.
Terdakwa Dessy meminta ditransfer uang Rp 2 juta 600 ribu, lalu uangnya dibagikan masing – masing Rp 300 ribu. Kejadian merugikan PT Indomarco Prismatama sebesar Rp 13 juta 284 ribu lebih. Sampai kasusnya terungkap 7 tersangka diringkus pihak Polda Sumsel tanggal 11 – 12 Desember 2024. (nrd)