- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Beli Minyak Kotor Ratusan Juta Rupiah untuk Dijual Lagi, Ditolak Pasar karena Kadar Tidak Sesuai
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara bisnis minyak kotor CPO menyeret terdakwa
Nasrullah. Kasus itu menyebabkan korban Suwandi mengalami kerugian ratusan juta. Persidangannya digelar dengan agenda keterangan saksi, sekaligus dilanjutkan keterangan terdakwa.
Ketua majelis hakim Eduward SH MH didampingi Idi Il Amin SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Rabu (26/2) pukul 16.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH MH menghadirkan saksi Aipi Gustori bersama terdakwa Nasrullah.
Hakim ketua Eduward memeriksa langsung saksi Aipi Gustori. Minyak kotor ini harus dipanaskan di gudang, setelah diambil dari kapal lalu dibawa ke Jambi. Sebagai penjual yang baik haruslah dijelaskan, supaya harus ada keberlangsungan.
Dimana minyak dibeli Suwandi (saksi korban). Selama 2 tahun pembeli ini menunggu itikad baik saksi Aipi dan terdakwa. “Keterlibatan dalam kasus ini jelas, saudara saksi harus dikenakan Pasal 55 oleh penyidik. Mereka pembeli rugi selama ini, masih enak saksi duduk manis disini,” seru hakim ketua.
“Dari pembelian minyak kotor Rp735 juta saksi dapat berapa? dari 735 juta yang ditransfer, terdakwa dapat Rp 35 juta?,” tanyanya.
Eduward mengatakan kepada saksi bahwa ada uang muka atau DP Rp200 juta, tanggal 2 September 2022 dari Suwandi? Ini keterangan saksi di BAP. Namun keterangan BAP itu tidak diiyakan saksi.
Saksi Aipi Gustori mengatakan kepada majelis hakim, bahwa keuntungan ia dapatkan Rp 50 juta. Dengan uang Rp 564 juta ditransfer ke terdakwa Nasrulah, dengan barang minyak sebanyak 200 ton.
Saksi mengatakan ia mendapat minyak dari kapal, minyak kotor, kapal CPO, sebagai sisa minyak beku CPO, itulah yang dibeli. “Saya tidak kenal dengan Suwandi. Saya hanya kenal dengan terdakwa Nasrullah,” kata saksi Aipi.
JPU Ki Agus Anwar giliran memeriksa saksi. Saksi Aipi Gustori mengatakan kepada JPU, ia membeli minyak sebanyak 237 ton, dimana menjual minyak kotor kadar 40 – 80 persen itu normal.
“Saya tahu minyak 24 ton dibawa ke Jambi, 2 minggu kemudian baru tahu ditolak karena kadarnya tidak sesuai,” timpal saksi kepada JPU.
Terdakwa Nasrullah sendiri membenarkan ketarangan saksi. “Uang Rp 180 juta sudah ditransfer ke Suwandi. Sisanya untuk operasional saya,” ujar terdakwa.
Sementara dalam keterangan terdakwa, hakim ketua membeberkan perkara ini terjadi di bulan Mei tahun 2022, terdakwa menawarkan ke korban Suwandi sebanyak 100 ton minyak kotor melalui koperasi. Sehingga Suwandi Tasmadi berminat membeli 100 ton minyak, yang dibuatkan perjanjian secara tertulis.
“Sebanyak 100 ton, baru dikirim 24 ton, karena penerima di Jambi menolak, sebab tidak sesuai kadarnya. Dikirim ke Jambi minyak kotor sebanyak 24 ton. Perkilo Rp 7.200 totalnya Rp 180 juta. Kendalanya tempat menjual Suwandi menolak, karena kandungan minyaknya, tidak sesuai standar,” tegas terdakwa Nasrullah.
JPU Ki Agus Anwar menegaskan kembali, akibat perkara ini, korban suwandi mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 444 juta. Sementara menurut terdakwa, korban rugi Rp 300 jutaan lebih. (nrd)



