- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Kontraktor Jadi Tersangka Gratifikasi di Banyuasin
“Pada hari ini terhadap tersangka WAF dan APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Mulai 17 Februari 2025 sampai 8 Maret 2025,” terangnya.
Tersangka AMR, lanjut dia, telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel pada Senin 17 Februari 2025 di Jakarta. “Besok Selasa, 18 Februari 2025 tersangka AMR akan dibawa ke Kejati Sumsel. Selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Mulai 18 Februari 2025 sampai 9 Maret 2025,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kadipenkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH juga menambahkan, ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai saksi, kata Kasipenkum, pihaknya sudah memeriksa puluhan orang. “Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 28 orang,” ujarnya.
Modus operandi, lanjutnya, Tindak Pidana Korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023. “Terdapat empat kegiatan dengan pagu sebesar Rp 3 miliar untuk pekerjaan sejumlah proyek,” terangnya.



