- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Kontraktor Jadi Tersangka Gratifikasi di Banyuasin
# Proyek Pembangunan Kantor Lurah, Jalan RT, dan Drainase

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, serta saluran drainese di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Penetapan status tiga tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, pada Senin (17/2) pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin pada Jumat (7/2). Proyek tersebut diketahui dengan sumber dana bersifat khusus berasal dari APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023.
Asipidsus Umar Yadi SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini Senin, 17 Februari 2025 menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Umar Yadi kepada pers, Senin (17/2).
Dijelaskannya, ketiga tersangka terdiri dari Arie Martharedo (AMR) selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Wisnu Andrio Fatra (WAF) selaku Wakil Direktur CV HK, dan Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.



