- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Dua Lokasi Terindikasi Korupsi, Kejati Sumsel Geledah Dinas PUPR dan Setda Pemkab Banyuasin
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setda Pemkab) Banyuasin. Proses penggeledahan di dua lokasi yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi di kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin tersebut berlangsung Jumat (7/2).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Terhadap pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Menurut Kasipenkum, dua lokasi perkantoran Pemkab Banyuasin yang digeledah, yakni Kantor Dinas PUPR Banyuasin di Jl KH Choirul Chobir No 23 Pangkalan Balai. Selanjutnya, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Jl Lingkar Sekojo No 01 Pangkalan Balai.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Vanny, Jumat (7/2).
Kasipenkum menambahkan, proses penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sumsel No PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025. Merujuk Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.
Sementara, tambah Vanny, terkait penyitaan dokumen berdasarkan Surat Perintah No PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. “Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (red)



