- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Lina Mukherjee Sebut Oknum Pengadilan Pernah Minta Rp500 Juta, Jubir: Buat Laporan Resmi ke Bawas MA
PALEMBANG, SIMBUR – Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Raden Zaenal Arief SH MH memberikan tanggapan terkait pernyataan Lina Mukherjee di podcast video Short Chanel Youtube. Menurut Lina, ada oknum perempuan di pengadilan yang bisa membantu meringkan hukuman, dengan meminta uang Rp500 juta.
“Setelah Lina Mukirje bebas, bercerita dalam wawancara di podcast, menyinggung ada oknum perempuan Pengadilan Negeri Palembang, asistennya pernah bertemu seorang wanita di Pengadilan. Diduga hendak memeras senilai Rp500 juta agar nanti hukumannya diringankan,” kata Zaenal.
“Saudari Lina Mukherjee dalam podcast menyebutkan asistennya sudah menyiapkan Rp100 juta, tapi wanita oknum pengadilan minta Rp500 juta, Lina mengatakan asistennya kalau tidak Rp 500 juta tidak sudi. Podcast berdurasi 2 menit 6 detik, itu sehari sebelum putusan ditunjukan foto seorang perempuan di pengadilan, bisa membantu meringankan hukuman,” timpalnya kepada Simbur.
“Atas kabar yang beredar, kami atas persetujuan Kepala Pengadilan memberikan pernyataan. Pertama bahwa pernyataan Lina Mukherjee berpotensi menimbulkan fitnah bagi pengadilan negeri Palembang. Sebab tidak disebutkan siapa wanita tersebut! Apakah benar itu hakim atau pegawai di PN Palembang?,” timbang Zaenal.
Jubir pengadilan maka memberikan imbauan, apabila Lina Mukherjee merasa dirugikan, dengan bukti yang kuat, mempersilakan untuk membuat laporan pengaduan secara resmi.
“Laporan resmi ke Bawas Mahkamah Agung melalui aplikasi Siwas dan Komisi Judisial, itu pernyataan kami menganggapi kabar yang beredar. Kami siap menerima kritik saran, masukan terkait layanan peradilan. Menuju pelayanan terbaik dan profesional sesuai visi Mahkamah Agung, bantu kami menjalankan proses peradilan yang jujur,” terangnya.
Secara interen, lanjut Zaenal pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan lanjut, sebab intinya seorang wanita itu siapa. Kecuali kalau disebutkan siapa namanya, baru bisa dibentuk tim untuk memeriksa, apakah oknum wanita ini pegawai, panitera? hakim? atau dari pihak lain.
“Kami tidak akan menutup-nutupi. Kami akan membuka, tapi beri kepastian! siapa oknum perempuan itu?. Kami baru melihat dan menanggapi dan menyarankan buka – bukaan, sebutkan saja siapa oknum perempuan yang disebutkan Lina Mukerja itu,” tukas Raden Zaenal.
Adapun perjalanan perkaranya, Lina Mukherjee telah divonis dengan ketua majelis Romi Sinarta SH MH dan Pitriadi SH MH, terbukti melanggar Pasal 45 a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2019 tentang ITE. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun. Ditambah pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Lalu ada upaya hukum banding, di Pengadilan Tinggi Palembang, tanggal 23 Oktober 2023 isinya menguatkan vonis PN Palembang. Selanjutnya upaya hukum kasasi, tanggal 16 Februari 2024, putusannya menolak kasasi dari terdakwa Lina Mukherjee. (nrd)



