- HUT Ke-75 Penerangan TNI AD, Integritas dalam Bekerja Harus Selalu Dijaga
- Pengembangan Karier ASN Harus Objektif dan Terukur, Percepat Penerapan Manajemen Talenta
- Yulianto Simpan 100 Butir Ineks Tengkorak, Ameng Jual Sabu di Warung Pecel Lele
- Syukuran HUT Ke-80 Kodam II/Sriwijaya, Sederhana dan Penuh Makna
- Saksi Sebut Status Cagar Budaya Sudah Ditetapkan, Baru Ada Surat Revitalisasi Pasar Cinde
Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
“Perihal TPPU nanti pendalamannya. Karena kami baru melakukan pemeriksaan 1×24 jam dengan menemukan bukti awal yang cukup. Tim bekerja simultan, terhadap tempat – tempat terindikasi disembunyikan barang bukti hasil kejahatan. Kami juga mengamankan istri kedua kepala dinas,” ujar Hutamrin.
Tim Pidsus Kejari Palembang telah menggeledah rumah mewah tersebut pada Jumat (10/1) sore. “Saat penggeledahan di rumah mewah itu, ditemukan 1 tas hitam yang berisikan uang tunai pecahan Rp50 ribu dengan total Rp50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori, masing – masing berisi Rp1 juta,” ungkap Kajari saat konferensi pers di Kejati Palembang, Sabtu (11/1).
Selanjutnya, emas seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping. Kemudian Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, serta beberapa perhiasan di rumah mewah tersebut. “Total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285,6 juta beserta emas seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp200 juta,” terangnya sembari menambahkan, barang bukti lainnya 6 buah buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, 1 buah Hanphone masih tersegel.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, OTT atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel).
“Kajati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT. Operasionalnya diserahkan kepada Kejari Palembang. Mengingat Kejati Sumsel sedang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara big fish,” ungkap Vanny.
Perintah OTT, lanjut Vanny, dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha/investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan. “Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.(nrd)



