- Pastikan Kesiapan Satuan, Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Kodim 0418/Palembang
- Dewan Pers Perkuat Legal Standing Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
- Arizki Fil Bahri Jadi Plt Ketua PWI Natuna, Raja Isyam Azwar Direstui Rekrut Anggota PWI Riau
- Pipa Induk Milik Perumda Tirta Musi Pecah akibat Pergerakan Tanah, Warga Talang Jambe Keluhkan Air Bersih Sering Tidak Mengalir saat Cuaca Ekstrem
- Dandim 0401/KBL Terima Kunjungan Kapolres Bandar Lampung
Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi

Dari pemeriksaan Kejari Palembang pun menetapkan dua orang tersangka dengan dua alat bukti yang cukup. “Satu tersangka inisial DM sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. Dua tersangka AL staf pribadi kepala dinas. Dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” tegas Hutamrin.
Dari pemeriksaan keterangan, telah didapat 2 alat bukti yang dapat kita jadi 2 orang sebagai tersangka, dijerat dengan tindak pidana gratifikasi. “Untuk staf pribadi berinisial AL, dari bantuan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, kami telah melakukan pencegahan agar tidak keluar daerah. Pasti kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, secara khusus untuk rekening di bank. Itu kami harus izin dulu dengan OJK. Jadi tidak sembarangan memeriksa, ada mekanisme khusus,” urai Kajari Palembang.
Tersangka sementara dijerat gratifikasi atau suap, Pasal 12 huruf B pengembangan pasal pasal selanjutnya, kita lihat hasil penyelidikan selanjutnya, masih kita sangkakan dulu dengan praduga tak bersalah. Apakah ada TPPU atau tindak pidana lain dalam perkara ini.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, OTT atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel). Dijelaskannya, pada Kamis (9/10) sekira pukul 18.30 WIB Kajati Sumsel mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang. Pertemuan bertempat di rumah jabatan Kajati Sumsel.
“Kajati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT. Operasionalnya diserahkan kepada Kejari Palembang. Mengingat Kejati Sumsel sedang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara big fish,” ungkap Vanny.
Perintah OTT, lanjut Vanny, dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha/investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan. “Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.