- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
- Kepala BNPB Pastikan Pembangunan Hunian Tetap Pasca-Bencana di Sukabumi Cepat dan Tepat
Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
Dari pemeriksaan Kejari Palembang pun menetapkan dua orang tersangka dengan dua alat bukti yang cukup. “Satu tersangka inisial DM sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. Dua tersangka AL staf pribadi kepala dinas. Dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” tegas Hutamrin.
Dari pemeriksaan keterangan, telah didapat 2 alat bukti yang dapat kita jadi 2 orang sebagai tersangka, dijerat dengan tindak pidana gratifikasi. “Untuk staf pribadi berinisial AL, dari bantuan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, kami telah melakukan pencegahan agar tidak keluar daerah. Pasti kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, secara khusus untuk rekening di bank. Itu kami harus izin dulu dengan OJK. Jadi tidak sembarangan memeriksa, ada mekanisme khusus,” urai Kajari Palembang.
Tersangka sementara dijerat gratifikasi atau suap, Pasal 12 huruf B pengembangan pasal pasal selanjutnya, kita lihat hasil penyelidikan selanjutnya, masih kita sangkakan dulu dengan praduga tak bersalah. Apakah ada TPPU atau tindak pidana lain dalam perkara ini.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, OTT atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel). Dijelaskannya, pada Kamis (9/10) sekira pukul 18.30 WIB Kajati Sumsel mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang. Pertemuan bertempat di rumah jabatan Kajati Sumsel.
“Kajati Sumsel memerintahkan untuk melakukan OTT. Operasionalnya diserahkan kepada Kejari Palembang. Mengingat Kejati Sumsel sedang menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara big fish,” ungkap Vanny.
Perintah OTT, lanjut Vanny, dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha/investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumatera Selatan. “Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.