Eks Pejabat PT PLN UIP Sumbagsel Jalani Sidang, Didakwa Korupsi Rp26,9 Miliar dari Proyek PLTU Bukit Asam

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI membacakan dakwaan. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi retrofit sistem soot blowing alias penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, di PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan.

Surat dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Fauzi Isra SH MH. Didampingi Iskandar Harun SH MH, Rabu (4/12) pukul 10.00 WIB.

JPU menghadirkan dua dari tiga terdakwa secara langsung yang dikawal Brimob Polda Sumsel, terdakwa yakni BA eks General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Kedua terdakwa BWA eks Manager Engineering PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Ketiga terdakwa NI Direktur PT Truba Engineering Indonesia, berhalangan sakit, terpaksa mengikuti persidangan secara online.

Jaksa KPK mendakwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa melakukan mark up yang merugikan keuangan negara PT PLN persero sebesar Rp 26.979.633.638, atau Rp 26 miliar 979 juta lebih.

Terdakwa BA sebagai General Manager PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Bersama terdakwa BWA sebagai Manajer Engineering PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Serta terdakwa NI merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

“Pada bulan Januari 2018 – Desember 2022 telah melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Mengatur perencanaan anggaran, melakukan penggelembungan harga atau mark up. Ditambah mengunci syarat dan spesifikasi dalam pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit pelaksana pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero,” ungkap JPU KPK RI.

“Terkait pengadaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta. Terdakwa Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25 miliar 807 juta lebih,” terang JPU.

“Selanjutnya Handono sebesar Rp 100 juta;
Mustika Effendi Rp75 juta; Setiawan Efendi Rp 75 juta; Riswanto Rp 65 juta; Nuhapi Zamiri Rp 60 juta; Fritz Daniel Pardomuan Hasugian Rp10 juta,” timpalnya.

“Kemudian Wakhid Rp 10 juta; Rahmad Saputra sebesar Rp 10 juta; Nakhrudin Rp10 juta; Rizki Tiantolu Rp 5 juta dan Andri Fajriyana M Syarif sebesar Rp 2 juta. Sehingga merugikan keuangan negara
PT PLN Persero sebesar Rp 26 miliar 979 juta lebih,” tegas JPU.

Dimana terdakwa NI sudah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan penggantian suku cadang PLTU Bukit Asam, yang telah menyiapkan dokumen penawaran dari PT Truba Engineering Indonesia, dengan pembagian keuntungan 20 – 25 persen dari harga dasar pembelian suku cadang.

Pasca membacakan tuntutan, ketiga terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui tim kuasa hukumnya masing – masing. (nrd)