- Jelang HUT Ke-81 TNI, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Ziarah Palagan Utama di Monpera Palembang
- Satu Korban Tewas dan Satu Warga dalam Pencarian akibat Banjir Bandang di Solok
- Tinjau Penanganan Karhutla di Habitat Gajah
- SMSI Sumsel Lantik Pengurus Delapan Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026-2029
- Diguyur Banpres, OKI dan Muba Respons Penanganan Karhutla
Terdakwa 153 Butir Ineks Dibui 9 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Hakim ketua
Chandra Gautama SH MH didampingi Zulkhifli SH MH menjatuhkan vonis lebih tinggi, dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Dyah Rahmawati SH. Terhadap terdakwa Irwanto bin Rosidi kasus transaksi 150 butir ekstasi logo singa.
Amar putusan tersebut dibacakan Rabu (30/10/22) pukul 16.35 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Perbuatan terdakwa Irwanto diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkotika yang digencarkan pemerintah. Barang bukti ekstasi cukup banyak. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dan menyesali perbuatannya.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto selama 9 tahun. Dan pidana denda Rp 1 milar subsider 6 bulan,” tegas hakim ketua.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa dan JPU kompak menyatakan menerima. Adapun tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rahmawati SH lebih rendah, yakni selama 8 tahun serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.
Diketahui, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB, anggota kepolisian menangkap terdakwa Irwanto di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari penggeledahan ditemukan satu kantong plastik berisi sepaket ekstasi sebanyak 53 butir dan sepaket lagi yang berisikan 100 butir ekstasi dengan berat 38,47 Gram. Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan. (nrd)



