Kuasa Hukum Tergugat Ruko Batu Alam Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH dkk melayangkan pengaduan dengan nomor 0934/X/P/2024 di Komisi Yudisial RI dan nomor SK.037/Per/LO/SS/10/2024 ke Mahkamah Agung RI. Terkait perkara perdata nomor 96/Pdt/G/2024/PN Palembang telah divonis tanggal 15 Oktober 2024 lalu.

Perkara perdata yang telah diputus majelis hakim tingkat 1 Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, ditegaskan Sapriadi bahwa menurutnya, putusan ini patut diduga atau dalam pandangan hukumnya, telah melenceng dan menyimpang dari norma – norma azas keadilan, azas kehati – hatian dalam memutus atau memeriksa perkara.

Maka atas putusan majelis hakim ini, Sapriadi bersama Debit Sepriadi SH serta Syarif Hidayatulah SH melaporkan pada bidang yang berwenangan untuk memeriksa oknum – oknum majelis hakim, yang diduga melakukan pelanggaran. Atau prilaku hakim diduga melakukan pelanggaran dalam proses, periksaan sampai memutus perkara.

“Jadi kemarin tanggal 28 Oktober 2024 di Jakarta kami, telah melaporkan secara resmi dengan tanda terima surat, yang telah kami layangkan kepada Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Non Yudisial Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas serta Ketua Pengawasan dan Komisi 3 DPR RI serta Presiden RI Prabowo Subianto,” cetusnya kepada Simbur, Rabu (30/10/24) pukul 16.30 WIB.

“Kami melaporkan atas putusan majelis hakim. Harapan kami, yang kami sampaikan secara lisan, saat melaporkan ini bahwa, ketiga oknum majelis hakim haruslah diperiksa! kenapa harus diperiksa? karena kami melihat ketidak adilan, pertimbangan – pertimbangan yang menyimpang,”timbang Sapriadi.

“Kami juga punya hak! untuk melakukan kritikan tersebut. Dan ini, cara kami yang paling benar atau rel yang paling tepat. Ketika penegak hukum dalam memeriksa perkara yang menurut kami menyimpang. Maka kami kembalikan kepada institusi atau kelembaganya sendiri, dalam menilai perkara yang diputus ini,” bebernya.

Amar putusan itu, lanjut Sapriadi yang pertama, menurutnya tidak berkeadilan, yang memerintahkan kepada kliennya tergugat 3 untuk mengosongkan ruko usaha batu alam di daerah PTC Mall. Padahal barang ini didapat secara halal, beli bayar pajak, melakukan jual beli dinotaris. Balik nama melalui BPN.

“Kedua, menghukum klien kami untuk menganti Rp 1,4 miliar. Selanjutnya batal peralihan nama, sejak kapan penggugat tercantum namanya, penggugat memiliki hak. Karena bila dikaitkan dengan pendapat ahli Profesor Kholijah menyatakan akta pengakuan hutang milik penggugat. Antara penggugat dengan tergugat 1 bukanlah peralihan hak,” cetus Sapriadi.

Artinya, menyatakan peralihan kliennya tergugat 3 ini, tidak memiliki kekuatan hukum. Maka dalam proses banding yang telah diajukannya, berharap majelis hakim pada tingkat banding, memberikan putusan berkeadilan.

“Hakim ditingkat pertama inisialnya AP, EC dan P, ketiga oknum hakim tersebut kami berharap benar – benar diperiksa dan diberikan sanksi! Oleh Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI,” terang Sapriadi.

Harapannya, Sapriadi agar kliennya mendapatkan haknya, karena mendapatkan secara benar menurut hukum. “Artinya advokasi kami tidak main – main, kami akan terus mengawal perkara ini!,” tukasnya. (nrd)