Bendahara Ngaku Sering Dimintai Uang untuk Kenaikan Pangkat Kepala BPBD OKU

# Sempat Diancam dan Disuruh Kabur sebelum Diproses Hukum

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Junaidi Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD OKU bersama terdakwa Amzar Kristova Kepala BPBD Baturaja Kabupaten OKU, memberikan keterangan langsung di persidangan. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang hingga perjalanan dinas fiktif tahun 2022, merugikan keuangan negara Rp 428 juta lebih.

Keterangan pertama dari terdakwa Junaidi dilanjutkan keterangan kedua terdakwa Amzar Kristova dihadapan majelis hakim diketahui Fauzi Isra SH MH didampingi
Khoiri Akhmadi SH MH dan Wahyu Agus Susanto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Rabu (30/10) pukul 13.00 WIB.

Junaidi menjabat Bendahara BPBD Batuarja OKU sejak Januari tahun 2021 – Januari 2023. Majelis hakim Khoiri Akhmadi mempertanyakan soal penggunaan uang Rp 35 juta dan Rp 55 juta yang digunakan terdakwa.

Terdakwa mengaku, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari – hari saja. Junaidi juga menceritakan, pada tanggal 30 Desember tahun 2022 pagi, ia ditelpon atasannya terdakwa Amzar Kristova, soal adanya temuan dari BPK.

“Katanya kalau kamu tidak pergi, kamu habis. Saya disuruh kabur, tapi saya tidak mau, katanya saya akan ditangkap. Setelah ketahuan BPK, ada temuan kerugian Rp 428 juta, tapi belum dipanggil Kejaksaan,” ungkap Junaidi.

Junaidi juga mengaku sering tidak masuk kantor, karena sering diancam dengan alasan keamanan, terjadi bulan Januari tahun 2023.

“Mumpung belum masuk APH alias aparat penegak hukum, saya disuruh kabur. Saya disuruh tanda tangan sendiri, jelas saya tidak sanggup, kalau disuruh tanggung jawab sendirian. Jumlahnya lebih dari Rp 428 juta, tapi waktu itu sebesar Rp 1,2 miliar temuan BPK,” timpal Junaidi.

“Saya juga dipanggil Inspektorat Baturaja, saya bilang saya tanggung jawab, ketimbang kabur. Kalau kabur seumur hidup tidak tenang,” ujar terdakwa.

Junaidi juga mengaku beberapa kali dimintai uang oleh terdakwa Amzar Kristova. “Atas permintaan untuk naik pangkat pak Amzar, misal minta Rp 7 juta saya kasih lebih Rp 9 juta, ada juga minta 10 juta saya kasih Rp 12 juta,” sebutnya.

“Jadi laporannya ditulis apa? Perjalanan dinas atau SPD bukan?” tanya Khoiri.

“Iya SPD, terus dikirim ke rekening Deni, baru keterdakwa. Saya menyesal yang mulia, saya tenang ini sebagai penebus dosa saya. Alhamdulilah, semoga mengurangi dosa, lebih baik dihukum di dunia ketimbang di akhirat,” ungkap Junaidi.

Junaidi juga tidak membantah, dalam kasus ini, ia kebagian uang Rp 45 juta sedangkan atasannya terdakwa Amzar kebagian Rp320 juta.

# Amzar Bantah Sering Mengancam dan Menerima Uang Rp 320 Juta

Selanjutnya keterangan kedua dari terdakwa Amzar Kristova Kepala BPBD Baturaja OKU tahun 2022. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal. Salah karena terlalu percaya laporan anak buahnya, seharusnya bisa diselesaikan.

Khoiri Akhmadi, mencecar soal maksud terdakwa Amzar Kristova maksud memberikan ponsel untuk OTP ke bendaharanya.

“Kita banyak bencana, longsor, banjir dan bencana. Itu untuk proses internet banking, jadi saya kasih ponsel biasa dan admin, di tahun 2020 dari Rahmat diberikan ke Junaidi,” kata Amzar.

“Sebab OTP itu rahasia, itukan meyangkut keuangan?” timpal Khoiri.

“Saat itu BPBD sedang sibuk, siang malam bekerja saat bencana Covid dari penguburan hingga vaksinasi,” kata Amzar.

Terdakwa Amzar mengatakan, kemudian di bulan Januari 2023, ia mencopot Junaidi sebagai bendahara. “Saya marah, kenapa gaji honorer Junaidi tidak tanggung jawab. Saya juga tidak pernah menyuruh Junaidi minggat atau kabur. Kalau kata kasar dan marah ada saya,” kelit Amzar.

“Tapi kalau gaji 3 bulan honor relawan BPBD tidak dibayar, di bulan Desember 2022, belum ada BPK saat itu. Tidak diselesaikan sampai sekarang sama Junaidi,” timpalnya.

“Soal amplop secara berkali – kali totalnya Rp 320 juta? timpal Khoiri.

“Tidak ada itu, baik di rumah saya atau kantor. Kalau ngobrol makan – makan habis dari kegiatan penanganan bencana biasa. Terdakwa tidak pernah memberikan uang sama sekali, saya bersumpah.

“Kalau yang uang diberikan dikantor Rp 7 juta dan 10 juta?” desak Khoiri.

“Untuk naik pangkat, tidak pernah itu karangan saja. Paling kalau ada bencana, nyuruh ditanggulangi supaya mereka makan,” tukas Amzar.

JPU Kejari OKU sendiri mengingatkan Amzar, bahwa terkait masalah pembayaran honorer itu supaya sabar terdakwa Amzar, karena perkaranya masih di Polres OKU. (nrd)