Tiga Eks Direktur RSUD Rupit Didakwa Korupsi, Inspektorat Rekomendasikan Temuan untuk Perbaikan Bukan Mengangkat Kasus

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp8 miliar 700 juta lebih, merugikan keuangan negara Rp 1 miliar 47 juta lebih. Persidangannya digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi.

Ketua majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muratara menghadirkan tiga terdakwa di persidangan.

Dari terdakwa Dian Winarni AM Keb sebagai Bendahara RSUD Rupit Muratara, bersama terdakwa Jeri Afrimando Dirut RSUD Rupit Muratara serta terdakwa Herlina juga Dirut RSUD Rupit Muratara. Tim kuasa hukum terdakwa Jeri Afrimando mengajukan pertanyaan kepada saksi Tomsul selaku auditor Inspektorat. Saksi Tomsul di bulan Agustus 2018, melakukan pembinaan dan pemeriksaan sebagai inspektorat. Sehingga pembinaan dan pengawasan seperti apa yang dilakukan?

“Pembinaan kami di OPD di Muratara, baik dari bendahara dan pengelola keuangan lainnya. Bila ada temuan kami rekomendasikan untuk perbaikan. Bukan dalam rangka mengangkat kasus, karena kami sebagai pengawas internal Pemda,” ungkap saksi auditor inspektorat ini.

Auditor Inspektorat mengatakan, untuk tahun 2012 dan 2018 ada temuan, terkait pembayaran tenaga gaji medis, masalah pajak hingga obat – obatan.

“Jadi jalan keluar dari temuan itu seperti apa?

“Secara tertulis kami tuangkan di LHP, direkomendasikan untuk perbaikan, kalau ada potensi kerugian untuk dikembalikan,” kata saksi.

“Apakah ada sanksi kalau tidak dilaksanakan?”

“Kami tidak punya kewenangan memberikan sanksi,” timpal saksi auditor ini.

Saksi Inspektorat menegaskan, bahwa pengelolaan dana BLUD, yang menjadi konsen pemeriksaanya ada tiga item, pertama belanja obat – obatan berasal dari APBD, kedua biaya jasa tenaga medis dan ketiga pajak.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muaratara Ichsan SH didampingi Herti SH mengatakan kepada Simbur bahwa, kasus ini, perihal belanja BLUD atau badan layanan umun daerah di RSUD Rupit Kabupaten Muratara.

“Kasus ini menjerat 3 terdakwa, pertama DW sebagai bendahara pengeluaran, bersama H dan J keduanya ini Direktur RSUD Muratara tahun 2018 yang bergantian tugas,” cetus Ichsan.

Untuk pagu anggarannya Rp 8,7 miliar lebih, yang salah satunya diperuntukan belanja jasa atau gaji pelayanan tenaga medis.

“BLUD ini 60 persen membayar jasa, 40 persen lagi operasional. Modusnya dari yang fiktif hingga di-mark up, banyak sekali itemnya. Ketiga terdakwa juga telah mengembalikan uang Rp 600 juta, terdakwa DW sebesar Rp 200 juta, sisanya terdakwa H dan terdakwa J,” timpal Herti SH. (nrd)