Bawa Senpira, Dituntut 3 Tahun Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Satrio Dwi Ario SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa M Faturrahman. Atas kasus kepemilik senjata api rakitan jenis revolver berisikan 2 peluru tajam yang dibawaknya. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Oloan Exodus SH MH didampingi Patti Arimbi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (29/10/24) pukul 14.55 WIB, dengan terdakwa M Faturrahman hadir langsung di muka hijau.
Jaksa penuntut umum Satrio Dwi Arianto menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Faturrahman bersalah memiliki menguasai senpi rakitan tanpa izin resmi.
Terdakwa pun melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 JonUU No 1 tahun 1961.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa M Faturrahman bersalah menguasai senpi revolver warna silver berikut dua peluru tajam. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tukas JPU Kejari Palembang ini.
Selepas tuntutan hakim ketua menunda persidangan selama satu pekan. Yang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, terdakwa M Faturrahman, pada Selasa 25 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, berada di Jalan Perpetak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, didatangi anggota Polrestabes Palembang atas kepemilikan senjata api.
Dari pemeriksaan menyelipkan senpi jenis revolver di pinggang kirinya. Dalam senpi berisi 2 butir peluru tajam, 2 peluru hampa. Terdakwa Faturrahman mengaku mendapatkan senpi revolver itu dari Jeri (DPO) dibeli seharga Rp 1 juta. Terdakwa Faturrahman pun tidak mengantongi izin resmi atau senpi ilegal yang dibawa – bawaknya itu. Merupakan senpira rakitan buatan home industry. (nrd)



