- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
- TMMD Ke-128 di Wilayah Kodam II/Sriwijaya Resmi Dibuka
Jaksa Tuntut Hukum Mati ABH Otak Pelaku Rudapaksa yang Tewaskan Korban di Kuburan Cina
# Sidang Tertutup untuk Umum
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin sendiri Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidum Sahat Roberth Parulian Simatupang SH MH membacakan langsung hukuman tuntutan. Terhadap pelaku utama anak berhadapan hukum (ABH) kasus rudapaksa berujung maut, di Kuburan Cina, Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame.
Pembacaan tuntutan dipersidangan tertutup untuk umum itu, dengan ketua majelis hakim Eduward SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (8/10/24), terhadap pelaku utama berinisial IS (16). Sebelumnya telah dilakukan pembacaan terhadap tiga ABH sebelumnya. Yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12).
JPU Kejari Palembang terlebih dahulu membacakan pertimbangan memberatkan, terdakwa IS (16) yakni sebagai otak pelaku utama, tragedi rudapaksa betung maut terhadap korban berinisial AA (13) berstatus siswi SMP. Memberatkannya lagi, IS tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Dan tindakan itu membuat masyarakat Palembang marah. Pertimbangan meringankan sendiri tidak ada.
JPU Kejari Palembang akhirnya secara tegas menuntut hukuman mati terhadap IS pelaku utama kasus ruda paksa berakhir kelam AA di Kuburan Cina itu. “Menuntut perbuatan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan. Menuntut pidana mati,” tegas Hutamrin Kajari Palembang ini.
Selepas persidangan, tim kuasa hukum korban, advokat Zahra Amalia SH MH, dari 911 tim lawyer Hotman Paris, sangat mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang. “Tuntutan yang dibacakan hari ini, sudah sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak. Kita mengapresiasi tuntutan ini. Tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban,” singkatnya.
Terpisah advokat Hermawan SH sebagai kuasa hukum 4 pelaku terdakwa IS juga dikenakan pasal yang sama dengan tiga ABH lainnya, dengan pasal 76 d junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Tentu tuntutan ini, akan kami tanggapi nanti di nota pembelaan. Tuntutan ini menurut kami berlebihan. Sebab dakwaan JPU hanya berdasar pada keterangan saksi N saja,” tukasnya. (nrd)



