- Tunjangan Bakal Naik, Hakim Ad Hoc Apresiasi Presiden Prabowo
- Tergiur Bisnis Batu Bara di Tanjung Enim, Korban Rugi Rp200 Juta
- JPU Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi "Proyek Pokir" Eks Kabag Humas DPRD Sumsel
- Jemaah Haji Sumsel Kloter Pertama Asal OKU Timur Tiba, Harap Jadi Teladan bagi Masyarakat
- Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional
Dugaan Korupsi Izin Tambang Batu Bara Rp488 Miliar Hasil Audit BPK

PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT ABS pada Selasa (8/10/24) pukul 17.30 WIB.
Dari penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010 – 2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto SH MH bersama dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel di kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI di Jakarta, telah menerima hasil audit, laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara.
Terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara.
“Hasil audit laporan hasil pemeriksaan, penghitungan kerugian negara dari BPK RI tersebut, sebesar Rp488.948.696.131 atau 488 Miliar 948 juta lebih,” kata Vanny Yulia.
Wakil Ketua BPK RI Dr Hendra Susanto ST MH menyerahkan secara langsungkepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr Yulianto SH MH. “Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara tersebut,” timpal Vanny kepada Simbur.
Kasipenkum menegaskan, sehingga dalam waktu dekat, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel juga akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA khusus. (nrd)