- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Restorative Justice Damaikan Perkara Dua Perempuan
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Palembang melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan. Perkara dipicu ribut mulut, pada Rabu (5/6/24) pukul 15.00 WIB. RJ merupakan upaya pengembalian keadaan semula, setelah kedua pihak sepakat berdamai.
Kasi Pidum Kejari Palembang Hafis Muhardi SH MH didampingi Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya SH MH mengatakan kepada Simbur, RJ perkara penganiayaan ini setelah kedua sepakat saling memaafkan.
“Dari perdamaian kedua tersangka Novita dengan Lupia. Maka diajukan restorative justice ini ke Kejati Sumsel diteruskan ke Kejaksaan Agung. Sampailah disetujui Jam Pidum Kejagung. Hingga surat penghentian perkara telah terbit kemarin,” kata Hafis.
Kasi Pidum menambahkan, saat proses restorative justice, kedua pihak telah diingatkan perihal apa saja yang akan dihadapi. “Dengan harapan tidak terulang kembali, karena ada upaya untuk berdamai. Untuk perkaranya ini penganiayaan, kedua tersangka sama – sama perempuan masih muda, dipicu percekcokan saja,” timpalnya kepada Simbur.
Hafis meneruskan, sepanjang semester 2024 ini, sedikitnya sudah 4 perkara yang berdamai lewat upaya restoratif justice ini. “Masih ada satu lagi perkara, minggu depan akan kita ajukan juga untuk RJ,” tukas Kasi Pidum.
Perkara penganiayaan ini sendiri, terjadi Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Perum Pasar Sako, tersangka Novita mengantarkan pesanan makanan dan bertemu tersangka Lupia, yang saat itu mengendarai motor. Sambil memaki dan meludahi ibu tersangka Novita.
Kemudian tersangka Novita membalas ke tersangka Lupia. Novita tidak terima karena ibunya dihina. Setelah ribut, tersangka Lupia memukul tersangka Novita menggunakan tangan. Tersangka Novita pun membalas, dengan mendorong dan menjambak menyerang wajah dan mata tersangka Lupia. (nrd)



