Kades Perempuan Jadi Saksi, Ngaku Bagikan Dana Rp1 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, atas usaha kebun kelapa sawit melalui Koperasi Sejahtera Bersama. Telah menyeret terdakwa As selaku Kades Bukit Batu 2015 – 2021, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, menimbukan kerugian totalnya Rp9 miliar 633 juta.

Persidangan kembali digelar, Senin (4/6/24) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan diketuai majelis hakim Krisyanto Sianipar SH MH didampingi Ardian Angga.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan tiga orang saksi. Diantaranya Rumida kades perempuan Bukit Batu yang saat ini menjabat, saksi Pitriadi suami sang kades dan saksi Junaidi PJS dan pihak kecamatan.

Advokat Syaifuddin Zahri SH MH giliran menncecar keterangan ketiga saksi. “Rumida pernahkah mencairkan Dana desa?” tanyanya.

“Iya membagikan, sesuai amprah, namun tidak masuk dalam APBdes Bukit Batu. Saya juga pegang dokumen tanah kas desa, sudah diserahkan ke jaksa,” kata Rumida.

Kades perempuan Bukit Batu yang saat ini menjabat juga membantah, bila ia yang telah melaporkan terdakwa. “Bukan saya yang melaporkan pak Asmadi. Untuk pembagian, tergantung dari hasil buah sawit, dari tahun 2022 sampai distop, nilainya sekitar Rp 1 miliar, dan tidak melalui bendahara desa,” ungkap Rumida.

Syaifuddin menyinggung soal pembuatan perdes atas inisiatif Rumida. Hal itu tidak dibantah Rumida, namun meminta pendampingan dari pihak kecamatan.

Selanjutnya keterangan sebagai Junaidi PJS dan pihak kecamatan, bahwa sewaktu ia masuk Desa Bukit Batu, ia belum memahami perihal adanya tanah kas desa. “Ada amprah yang berhak menerima, kemudian syarat bikin Perdes, harus yang definitif, kami itu menyambungkan saja dari desa ke kecamatan. Saat ditanya soal tanah kas desa, jawaban dari BPD tanah kas desa itu ruwet, sementara di wilayah kecamatan belum ada tanah kas desa yang bersertifikat,” beber saksi Junaidi.

Advokat Daud Dahlan SH MH lebih jauh mempertanyakan soal keterangan di BAP saksi Pitriadi dengan istrinya Rumida Kades Bukit Batu yang sama persis? “Sama keterangan di BAP, karena kami suami istri. Sedangkan untuk luas tanah kas desa itu, 168 hektar diantara perbatasan jalur 31 dan jalur 29,” ujar Pitriadi.

“Jadi di BAP ini, keterangan saudara atau kades? ini sebagai bentuk pembohongan. Baca KUHP,” desak Daud.

Soal keterangan BAP yang panjang dan detail ini, membuat JPU Kejari OKI langsung melayangkan keberatan. Advokat Daud dan JPU pun bersitegang soal keterangan saksi pasutri yang sama persis dan panjang, dalam BAP tersebut.

Daud kembali mempertanyakan, keterangan BAP Rumida di bulan Desember 2023. Soal tanah bengkok atau tanah lebih. Karena sama persis dengan keterangan suaminya saksi Pitriadi.

Menurut saksi Pitriadi, tanah bengkok atau yanah lebih itu terletak diperbatasan Jalur 31 dan Jalur 29. Krisyanto pun mengingatkan saksi, agar membaca terlebih dahulu isi BAP, sebelum ditanda tangani. Rumida, kembali mengakui bila untuk payung hukum Perdes soal tanah desa, dibuat dimasanya dan uangnya dimasukan dalam PAD. (nrd)