Tidak Sampai 12 Jam, Polisi Cokok Maling di Musi Rawas

MUSI RAWAS, SIMBUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Lakitan membekuk tersangka pencuri Hp, dalam waktu kurang dari 12 jam, Kamis (30/5). Tersangkanya M Fauzi alias Uzi (31), warga Dusun I Desa Nganti Kec.Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin.

Guna pengembangan penyidikan, tersangka diamankan di sel Mapolsek Muara Lakitan. Tindak pidana itu terjadi di rumah korban Dian Permata Sari (30) ibu rumah tangga, warga Dusun III Desa Prabumulih 2 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Kamis (30/5) sekira pukul 10.00 WIB.

Modus operandinya, tersangka Uzi mendatangi rumah korban atau konter handpone di rumah korban dengan alasan ingin membeli handpone. Selanjutnya korban langsung mengeluarkan dan memberi handpone kepada pelaku. Setelah handpone tersebut sudah dipegang, pelaku tersebut langsung berlari ke arah samping menuju belakang rumah sambil membawa handpone curian.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 ( satu) unit handpone jenis VIVO Y28 beserta kotaknya, apabila ditaksir dengan uang lebih kurang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan guna ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kasus pencurian pada tanggal 30 Mei 2024, selanjutnya Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammad Abdul Karim SH MM bersama Kanit Reskrim IPDA Anggiat H Silalahi SH dan anggota melaksanakan penyelidikan, interogasi saksi dan olah TKP. Selanjutnya Petugas berhasil mengamankan Pelaku yang setelah dilakukan interogasi Pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) buah handphone mrek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli. Pelaku dan BB diamankan di Polsek Muara Lakitan , lalu diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lebih lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Muara Lakitan AKP Muhammaf Abdul Karim, SH MM kepada wartawan pilarsumsel.

Dari penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah Handphone jenis Vivo Y28, 1 (satu) buah kotak handphone jenis Vivo Y28.
“Dihadapan penyidikan, tersangka Uzi mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) buah handphone mrek VIVO Y28 dengan cara berpura-pura membeli handphone setelah handphone dipegang pelaku, lalu pelaku tersebut pergi melewati samping rumah korban dan berlari ke arah belakang rumah korban,” terangnya. (rel/smsi)