Diduga Korupsi Pembangunan Sekolah Baru, Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan Kejaksaan

Dugaan tindak pinda korupsi pembangunan USB SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Selatan tahun 2022 telah merugikan keuangan Negera sementara sebesar Rp719.681.378.62. atau Rp719 juta lebih.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP. (nrd)