- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Diduga Korupsi Pembangunan Sekolah Baru, Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan Kejaksaan
Untuk penetapan tersangka Rabu (29/5) di Kantor Kejaru OKU Selatan. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka selaku PPK Kegiatan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejari OKU Selatan, Nomor TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU Selatan mengusulkan penanahan tersangka selama 20 hari kedepan. “Sebab dikwatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan,” timpal Vanny kepada Simbur.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Muaradua terhadap tersangka, dinyatakan dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka ditahan sejak tanggal 29 Mei – 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua.



