- Tutup Latsarmil 2025, Pangdam II/Sriwijaya: Komcad Wujud Nyata Sishankamrata
- Berbagai Penghargaan Diberikan saat HPN 2026, Hadiah Lebih Rp500 Juta
- Sebanyak 23 Orang Hilang akibat Banjir Bandang di Nduga
- KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI
- Orasi Ilmiah di Unsri, Mendagri Tito Karnavian Sebut Kekuatan Riset Perguruan Tinggi Dukung Indonesia Emas 2045
Puluhan Kampus Terindikasi TPPO, Universitas PGRI Palembang Klaim Sudah Tarik Mahasiswa Magang di Jerman
PALEMBANG, SIMBUR – Semua mahasiswa Universitas PGRI Palembang diklaim telah ditarik dari program magang Ferienjob di Jerman dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober sampai Desember 2023. Penarikan 23 mahasiswa tersebut mengikuti imbauan Kemendikbudristek. Hal itu disampaikan Dr Mulyadi MA, Humas Universitas PGRI Palembang.
Menurut Mulyadi, semua mahasiswanya sudah beraktivitas kembali seperti biasa di kampus yang beralamat di Lr Gotong Royong Jl A Yani, Plaju, Kota Palembang. “Semua mahasiswa Universitas PGRI Palembang, sesuai dengan imbauan Kemendikbudristek, sudah ditarik dan kembali ke kampus serta beraktivitas seperti biasa,” ujar Mulyadi kepada Simbur, Senin (1/4).
Terkait kondisi mahasiswa, Mulyadi menambahkan, semua baik-baik saja. Mahasiswanya tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti ramai diberitakan di sejumlah kampus yang terindikasi masuk daftar tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Alhamdullilah mereka dalam keadaan baik-baik saja dan tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Lanjut Mulyadi, mahasiswa kampus tersebut tidak ada yang dirugikan. Sebagaimana dikabarkan, setiap mahasiswa yang mengikuti program Ferienjob di Jerman harus mengeluarkan uang talangan puluhan juta rupiah. “Semuanya dibantu oleh lembaga dan tidak ada mahasiswa yang merasa dirugikan,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Prof Iskhaq Iskandar MSc ternyata telah mengetahui kasus tersebut sejak akhir tahun lalu. Bahkan dia bersama timnya telah memberikan keterangan kepada pihak berwajib. “Saya dan tim LLDIKTI sudah memberikan keterangan ke Polda (Sumsel) akhir tahun lalu,” ungkap Prof Iskhaq.
Diwartakan, jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob diungkap oleh Bareskrim Polri. Para mahasiswa dipekerjakan secara nonprosedural, sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.
Kasus ini terbongkar karena KBRI Jerman mendapat aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober sampai Desember 2023. Program tersebut melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman.
Mereka dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu untuk dikirim ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LoA (Letter of Acceptance) kepada PT SHB. Akan tetapi, setelah LoA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.
Tidak hanya itu, para mahasiswa pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp 50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Para mahasiswa tersebut langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam Bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh mahasiswa.
Karena mahasiswa tersebut sudah berada di Jerman, maka mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang akan dipotong juga dari gaji yang didapatkan oleh mahasiswa.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka, dimana dua orang tersangka berada di Jerman. Maka dari itu, Bareskrim Polri sedang melakukan koordinasi dengan pihak Divisi Hubungan Internasional Polri serta KBRI Jerman untuk menangani dua tersangka tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kemdikbud, program Ferienjob, yang berarti program kerja paruh waktu saat musim libur di Jerman, ternyata bukan merupakan bagian program dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Kemendikbud Ristek. Memang Ferienjob pernah diusulkan masuk MBKM, tetapi ditolak karena kalender akademik di kampus Indonesia sangat berbeda dengan yang berlaku di Jerman. Kemudian juga, Kemnaker menyatakan program tersebut tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.(red)



