Sidak Pangkalan Nakal, Gas Melon Dijual di Toko Kelontong Tembus Harga Rp35 Ribu per Tabung

LUBUKLINGGAU, SIMBUR– Menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, Tim Satuan Reskrim Pidsus Polres Lubuklinggau melakukan sidak kepada agen maupun pangkalan penyalur tabung LPG 3 kilogram (kg) atau “gas melon” yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kanit Pidsus Ipda M Dodi Rislan kepada awak media, Minggu, (31/03).

“Ya hari ini Tim Pidsus Polres Lubuklinggau memberi himbauan terhadap agen maupun pangkalan penyalur LPG 3 kilogram untuk tidak menjual tabung gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah,”ungkap Dodi sapaan akrabnya.

Lanjut Dodi mengatakan, sidak hari ini merupakan kegiatan rutin Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau dalam menyikapi isu-isu terkait kelangkahan dan mahalnya harga eceran tabung gas LPG 3 Kg dimasyarakat khususnya di wilayah hukum Kota Lubuklinggau. “Apalagi mendekati hari raya Idulfitri 1445 hijriah, pasti kebutuhan akan tabung gas LPG 3 Kg ini meningkat di masyarakat,” ucap Dodi.

Lebih lanjut Dodi, hasil sidak di beberapa agen dan pangkalan penyalur tabung gas 3 Kg serta di beberapa toko-toko kelontongan, ada beberapa pangkalan penyalur tabung gas 3 Kg serta toko-toko kelontongan yang mendapatkan teguran serta pendataan oleh Tim Pidsus Polres Lubuklinggau. Itu karena mereka menjual di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Harga resmi di pangkalan Rp15.650 per tabung LPG 3 Kg dijual kepada masyarakat dengan Harga Rp 20 ribu – Rp25 ribu.

Ada juga indikasi pangkalan nakal menjual ke toko-toko kelontongan. Akibatnya harga tabung gas LPG 3 Kg menjadi mahal dijual kembali oleh toko-toko tersebut dengan harga Rp30 ribu – Rp 35 ribu per tabung.

” Untuk sidak hari ini kami memberikan berupa teguran dan pendataan terhadap pangkalan penyalur tabung gas LPG 3 Kg serta toko-toko kelontongan yang terindikasi menjual tabung gas 3 Kg di atas HET yang telah ditentukan pemerintah,” jelas Dodi.

Dia menambahkan, jika sidak nanti masih didapati pangkalan serta toko-toko kelontongan yang masih nakal menjual tabung gas LPG 3 Kg diatas HET, maka akan langsung beri tindakan tegas. “Berupa proses hukum serta merekomendasikan pangkalan tersebut untuk dicabut izin usahanya,” pungkasnya.(red/smsi)