- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Divonis Mati
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara bersama-sama, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. “Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Ariansyah dan terdakwa II Arwandi dengan vonis pidana mati,” tegas hakim ketua majelis hakim.
Selepas mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan banding. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH Rabu (28/2/24), menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati.



