Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Divonis Mati

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara bersama-sama, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. “Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Ariansyah dan terdakwa II Arwandi dengan vonis pidana mati,” tegas hakim ketua majelis hakim.

Selepas mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan banding. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH Rabu (28/2/24), menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati.