Selidiki Korupsi Izin Perkebunan, Geledah Tiga Kantor

PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan. Terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) dalam perizinan perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010 – 2023.

Penggeledahan ini sesuai surat perintah penggeledahan Kajati Sumsel Nomor : Print-477/L.6.5/Fd.1/03/2024, tanggal 6 Maret 2024. Tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga tempat, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi pertama, kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, kedua kantor BPN Provinsi Sumsel dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, data, surat yang dianggap berkaitan dengan perkara ini,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH.

Vanny melanjutkan, selanjutanya barang bukti yang disita bakal diperiksa penyidik. Terutama yang mendukung perkara penerbitan SPH untuk izin perkebunan di wilayah Musi Rawas. (nrd)