Oplos Solar dan Bensin Palsu, Dituntut 15 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Subiantoro SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Arjo Madjuri. Dalam kasus pemalsuan minyak olahan jenis solar dan besin. Tuntutan dibacakan Selasa (13/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Kristanto Sianipar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Arjo Madjuri bersalah melakukan pemalsuan minyak solar dan bensin hasil dari olahan di Sekayu, Muba.
“Menyatakan terdakwa Arjo Mandjuri bersalah melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Menuntut hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tegas Sigit Subiantoro.
Setelah dituntut selama 15 bulan, maka hakim memberikan kesempatan terdakwa Arjo untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Baik setelah tuntutan JPU, sidang kita lanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Arjo,” tukas ketua majelis hakim.
Dari dakwaan, terdakwa Arjo Madjuri pada Minggu (1/10/23) sekitar pukul 13.00 WIB, di Perum Putri Wulan, RT 04/05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, telah memalsukan minyak olahan untuk menyerupai BBM.
Berawal dari personil Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan tempat pengolahan minyak sulingan di Perum Putri Wulan, RT 04/05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1. Didapati terdakwa berikut alat dan bahan dipakai untuk mencampur minyak jenis solar olahan. Berupa 2 kantong plastik bahan kimia warna hijau sebagai pewarna minyak.
Kemudian 2 kantong plastik bahan kimia warna kuning pewarna minyak. 50 jerigen berisi sekitar 750 liter solar olahan, 28 jerigen berisi 420 liter bensin olahan. 5 jerigen kecil berisi 30 liter solar olahan. Drum plastik biru, dan sebuah takaran literan.
Dimana terdakwa tidak bisa menunjukam surat – surat perizinan pengolahan minyak olahan baik solar maupun bensin itu. Dari pengakuan terdakwa Arjo, minyak solar dan bensin olahan itu, di dapat dari Sekayu, Muba dari Mawan (DPO).
Minyak sebanyak 200 liter dibelinya seharga Rp 1 juta 550 ribu. Sedangkan serbuk kimia sebagai pewarna minyak dibelinya di Toko Sumber Kimia di Jalan Veteran, kota Palembang. Untuk sekantong ukuran 50 gram seharga Rp 20 ribu. Minyak solar dan besin palsu itu dijual eceran di depan rumah terdakwa. Minyak bensin seharga Rp 10 ribu perliter dan Rp 8 ribu perliternya untuk solar palsu. (nrd)



