- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Angkut 28 Ton Batu Bara Ilegal, Sopir Tronton Diciduk Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus seorang pengemudi truk tronton merek UD, BG 8376 OG warna merah mengangkut 28 ton batu bara. Yakni tersangka AR (51) pengemudi truk tronton, warga kota Palembang, tanpa mengantongi izin resmi.
Truk yang dikemudikan tersangka terjaring saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Denga arang bukti truk tronton merek UD, BG 8376 OG warna merah, mengangkut 28 ton batubara, dan surat jalan CV Tanhers Karya, SIM B2 umum serta 2 ponsel.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Narto SIk didampingi Kasubdid Penmas AKBP Yenni Diarty SIk mengatakan dalam press rilisnya, kemarin Selasa (16/1/24) pukul 14.00 WIB, bahwa pengungkapan kasus ini, beraw dari sebuah truk muatan batubara diduga tidak mengantongi izin yang sah alias ilegal.
“Infonya kerap melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan, pada Sabtu (13/1/24) pukul 00.35 WIB pagi buta,” ungkapnya.
Melihat truk tronton BG 8376 OG warna merah yang melintas, tim Subdit Tipidter menghentikan laju truk. Dari pemeriksaan, tersangka berinisial AR, bahwa batu bara yang dibawanya, diambil dari tambang rakyat, di daerah Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.
“Tersangka AR tidak menunjukan dokumen resmi pengangkutan batu bara ini. Sehingga tersangka dan barang bukti pun diproses lebih lanjut. Tersangka merupakan pengemudi truk di CV EK, selama 2 tahun. Sudah 5 kali mengangkut batu bara,” beber Narto kepada Simbur.
Kabid Humas meneruskan, tersangka ini disuruh AN yang mengurus angkutan, untuk mengambil batu bara di daerah Tanjung Enim. Tersangka berangkat Kamis (11/1/24) sekitar pukul 10.00 WIB, dari Palembang. Setibanya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, menuju stockfield, mengambil batu bara.
“Sebanyak 28 ton batu bara diangkut, serta diberi dokumen angkutan batu bara CB Tanhers Karya, lalu istirahat untuk berangkat besok. Pada Sabtu (13/1/24) sekitar pukul 00.30 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, terjaring Tim Subdit Ditreskrimsus Polda Sumsel,” bebernya kepada Simbur.
“Tersangka melanggar Pasal 161 KUHP No 3 tahun 2020 perubahan UU No 3 tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara, tanpa mengantongi dokumen izin resmi. Dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB. Ancamannya 5 tahun denda Rp 100 miliar,” tukas Narto.
Tersangka sendiri mengaku, batubara akan dikirim ke Jakarta, yang akan diarahkan A saat melintas di Lampung. Setiap mengangkut batubara, pelaku diupah Rp 1,2 juta. Ditambah uang jalan Rp 9 juta. (nrd)



